Pasific Pos.com
Info PapuaLintas DaerahSosial & Politik

Mutakhirkan Data Pemilih, KPU Supiori Segera Kerahkan Petugas Coklit

Komisioner KPU SupioriĀ  Divisi Perencanaan Data dan Informasi (RENDATIN), Piethein Wakum,S.IP.,MM, bersama staf saat survei lapangan, beberapa waktu lalu.

Supiori – Dalam beberapa hari kedepan, Komis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori akan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Kegiatan Coklit di Supiori sebentar lagi akan diselenggarakan oleh KPU Supiori. Kegiatan Coklit akan dimulai dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU SupioriĀ  Divisi Perencanaan Data dan Informasi (RENDATIN), Piethein Wakum,S.IP.,MM, Kepada media ini, Selasa (7/2/2023).

Menurut Kordiv Rendatin, dalam pelaksanaan kegiatan Coklit ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian petugas Pantarlih agar kegiatan Coklit dapat dilaksanakan sesuai harapan.

ā€œAdapun perhatian yang dimaksud adalah Seperti Pantarlih diwajibkan berkoordinasi dengan PPS, berkoordinasi dengan RT/RW dan berkoodinasi PPL selaku pengawas lapangan,” imbuhnya.

Selain itu, Pantarlih juga wajib memakai tanda pengenal Pantarlih, selalu menyapa pemilih dengan ramah dan santun, memperkenalkan identitas Pantarlih.

“Pantarlih wajib meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit serta membacakan atau menunjukan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah didalam formulir A- Daftar Pemilih dan Pantarlih wajib meminta kepada kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukan KTP-El atau KK.” jelasnya.

Kordiv Rendatin juga menerangkan bahwa pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan melalui PDPB dan disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPD, PPS dan Pantarlih.

ā€œSedangkan Coklit itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah atau dikenal denganĀ  istilah door to door .” lanjutnya.

Dalam pelaksanaan Kegiatan Coklit tentunya KPU Supiori berharap kepada semua Pantarlih agar dapat bekerja sesuai regulasi dan aturan pedoman teknis nomor 27 tahun 2023 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Kordiv Rendatin KPU Supiori juga berpesan kepada semua elemen masyarakat Supiori yang memiliki KTP Elektronik Supiori, baik yang masih berada di Biak dan sekitarnya agar dapat ikut berpartisipasi dan pro aktif dalam mensukseskan kegiatan Coklit.

“Secara prinsip Coklit yang dilakukan berdasarkan de jure dan de fakto yang artinya setiap warga harus memiliki bukti kependudukan yang sah dan secara nyata berada di tempat pada saat Coklit dilakukan oleh Pantarlih wajib siapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga (KK) Pada saat Petugas Pantarlih mendatangi rumah pemilih.ā€ ucapnya.

Dalam kegiatan Coklit ini merujukĀ  pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2023 pada pasal 19 ayat (3) yang dijelaskan bahwa dalam kegiatannya Pantarlih akan mencocokan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-El atau KK.

“Dimana Pantarlih akan mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih,” bebernya.

Selain itu kata Kordiv Rendatin, Pantarlih akan memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan pada elemen data dan Pantarlih akan mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas dan Pantarlih akan mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil yang dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.

ā€œSerta Pantarlih akan mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian dan Pantarlih akan mencoret data pemilih yang belum genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.ā€ tutupnya

Artikel Terkait

Bangun Sinergitas, KPU Supiori Sambangi Dukcapil Bahas Progres Perekaman e-KTP

Jems