Lima Maskapai Penerbangan Misi Sampaikan Aspirasi ke DPR Papua

Jayapura – Lima maskapai penerbangan misi yang sudah sekian puluhan tahun beroprasi di dearah pedalaman Papua mendatangi DPR Papua guna menyampaikan keresahan serius terkait penerapan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Permenhan RI) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Izin Keamanan (Security Clearance).

Kelima maskapai penerbangan itu masing masing Associated Mission Aviation (AMA),
Adventist Aviation, MAF, Jayasi, dan Tariku.

Sebagaimana diketahui bahwa lima maskapai penerbangan perintis ini kerab membantu masyrakat bahkan telah menjadi tulang punggung pelayanan transportasi udara di pedalaman Papua.

Sehingga aturan tersebut dinilai belum mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, serta karakter pelayanan penerbangan misi di Tanah Papua yang selama ini menjangkau wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Aspirasi itu disampaikan oleh perwakilan asosiasi penerbangan misi, Wahyu Wibowo dari PT AMA mewakili lima maskapai penerbangan misi yang langsung diterima oleh Anggota DPR Papua dari Fraksi MasDem DPR Papua, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM dan Arifin Mansur, S. Ag

“Kalau kami aman-aman saja, kami tidak akan datang ke DPR Papua. Ini kami datang karena membawa keresahan yang sangat nyata di lapangan,”ungkap Wahyu Wibowo, kepada media usai pertemuan di Ruang Fraksi NasDem DPR Papua, Kamis pagi, 22 Januari 2026.

Wahyu menjelaskan, penerbangan misi telah melayani masyarakat pedalaman Papua selama lebih dari 70 tahun. MAF sendiri telah beroperasi selama 71 tahun, sementara lembaga lainnya dibawah 65 tahun.

Bahkan, kehadiran penerbangan misi di banyak wilayah terpencil terjadi jauh sebelum pemerintah membangun infrastruktur dan pelayanan dasar.

“Pelayanan misi gereja sudah membuka pedalaman lebih dulu. Kami melayani keluarga-keluarga di daerah 3T sebelum pemerintah masuk,”ujar Wahyu.

Bahkan ungkapnya, selama puluhan tahun itu, penerbangan misi menjalankan pelayanan kemanusiaan secara konsisten, mulai dari pengangkutan logistik, evakuasi medis, pelayanan pendidikan, hingga mendukung kegiatan keagamaan di kampung-kampung terpencil. Selama itu pula, pelayanan dinilai berjalan aman dan relatif tanpa hambatan berarti.

Namun kini lanjut Wahyu, kondisi mulai berubah setelah negara menerbitkan regulasi terkait izin keamanan (security clearance) yang wajib menyertai penerbangan tertentu.

Meski demikian ungkap Wahyu, pihaknya telah mengikuti sosialisasi penerapan Permenhan No. 3 Tahun 2024 yang dilakukan oleh TNI Angkatan Udara di Lanud Sentani pada 14 Januari 2024.

Dikatakan, dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa security clearance merupakan produk hukum formal negara yang bertujuan mendukung pengamanan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami tidak menolak aturan negara. Ini produk hukum resmi, tentu harus kami ikuti. Tetapi implementasinya di Papua tidak semudah yang dibayangkan di pusat,” tandas Wahyu.

Ia pun menilai, dalam proses penyusunan regulasi tersebut, suara operator penerbangan misi yang sehari-hari bekerja di pedalaman Papua belum didengar secara utuh.

“Kalau sejak awal kami dilibatkan, mungkin aturannya bisa lebih kontekstual. Pelayanan penerbangan di Papua sangat unik dan tidak bisa disamakan dengan Jawa atau Kalimantan,” tekannya.

Wahyu mengatakan, salah satu kekhawatiran utama operator penerbangan misi adalah potensi pelabelan penerbangan sebagai penerbangan mencurigakan atau bahkan ilegal jika tidak membawa dokumen security clearance.

“Security clearance itu ada untuk kru dan pesawat. Kalau tidak membawa surat itu, penerbangan bisa dicap layak dicurigai, bahkan dianggap ilegal,”jelasnya.

Menurutnya, kekhawatiran tersebut sangat lah realistis dan hampir pasti terjadi dalam praktik di lapangan. Padahal, pelayanan penerbangan misi bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat pedalaman.

“Kalau surat ini menjadi penghalang, maka yang menjadi korban adalah masyarakat di pedalaman Papua,”tegas Wahyu.

Wahyu menegaskan, karakter penerbangan misi di Papua sangat berbeda dengan penerbangan niaga reguler. Pilot penerbangan misi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan cepat dan fleksibel, termasuk mengubah rute secara mendadak demi merespons kondisi darurat.

“Setiap saat pilot bisa belok. Ada warga sakit, guru harus diantar, pendeta atau pastor harus dijemput. Itu bagian dari pelayanan kami,”ucapnya.

Namun kata Wahyu, dengan kewajiban pelaporan detail—mulai dari waktu lepas landas dan mendarat, identitas pilot, muatan barang, hingga daftar penumpang—fleksibilitas tersebut dikhawatirkan akan hilang.

“Kalau semua harus terdeteksi dan mendapat izin sejak awal, pergerakan kami akan menjadi sangat sulit,”terangnya.

Selain itu, Wahyu mempertanyakan kesiapan aparat dalam menerapkan aturan tersebut di lapangan. Sementara di Papua terdapat lebih dari 200 lapangan terbang kecil, sebagian besar berupa lapangan rumput di daerah pegunungan.

“Apakah setiap kali kami mendarat akan ada petugas yang menanyakan security clearance? Apakah jam empat atau lima pagi sudah ada petugas yang memeriksa pesawat?” tanyanya.

Dikatakan, padahal selama ini, pengawasan keamanan penerbangan sipil telah berjalan melalui mekanisme yang ada, termasuk koordinasi dengan otoritas bandara serta protap KP3 Udara.

Operator penerbangan misi juga mempertanyakan esensi security clearance itu sendiri. Menurut mereka, jika pesawat dan kru sudah dinyatakan clear, seharusnya ada jaminan keamanan yang menyertai.

Ia pun tekankan, operator penerbangan misi tidak akan melanggar aturan. Jika izin tidak diperoleh, sehingga pilihan paling aman adalah tidak terbang.

“Kalau kami tidak terbang, apakah masyarakat di pedalaman masih bisa terlayani? Tidak ada jalur alternatif. Di Papua, udara adalah satu-satunya jalan,” tekannya.

Menanggapi polemik tersebut, Anggota DPR Papua dari Partai NasDem, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM, menyatakan pihaknya memahami sepenuhnya keresahan operator penerbangan misi.

“Mereka sudah hampir 70 tahun melayani daerah-daerah 3T dengan aman dan lancar. Aturan seharusnya memperlancar pelayanan, bukan justru menghambat,”tandas Alberth.

Padahal kata Alberh, Papua ini memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) sehingga setiap kebijakan nasional harus melihat spesifikasi wilayah Papua.

“Papua tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Medannya sulit, lapangan terbangnya terbatas, dan masyarakat sangat bergantung pada penerbangan misi,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengingatkan, jika pelayanan penerbangan terhambat, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kalau mereka tidak terbang, masyarakat tidak terlayani. Ini bisa menimbulkan rasa tidak hadirnya negara,” tegas Alberth.

Dengan demikian, sebagai tindak lanjut, DPR Papua berkomitmen menyurati Kementerian Perhubungan serta kementerian terkait lainnya. DPR juga akan mendorong lahirnya kebijakan khusus bagi penerbangan misi di Papua, baik melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) maupun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

“Permenhan ini harus ditempatkan pada konteks yang tepat. Untuk wilayah lain mungkin bisa berjalan, tetapi Papua harus ada kekhususan sesuai Otsus,”tandas Alberth.

Dengan demikian, Anggota Komisi IV DPR Papua bidang Perhubungan itu menambahkan, keamanan negara penting, namun pelayanan kemanusiaan dan kehadiran negara di pedalaman Papua tidak boleh terhenti. “Kita ingin aturan berjalan, tetapi rakyat tetap terlayani,”tutup Alberth Merauje. (Tiara)

Related posts

Bersama Satgas Yonif 753/AVT Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Fani

Media Gathering Kemenag Papua Diikuti Puluhan Jurnalis

Fani

Kemenag Papua Pererat Kerja Sama Strategis dengan Media Massa

Fani

Bank Indonesia Tingkatkan Pengetahuan Wartawan Papua Melalui Pengembangan Kapasitas

Fani

DPR Papua Minta APBD Perubahan 2024 Fokus Kepada Pelayanan Publik

Bams

Ketua Umum PGGP Jayapura : Paulus Waterpauw Cocok Pimpin Papua

Fani

Leave a Comment