Pasific Pos.com
Kriminal

Kurir Pembawa Ratusan Bungkus Ganja Ditangkap Polisi

JAYAPURA – MB pemuda berusia 21 tahun, warga Kilo meter 7, Sorong Papua Barat, tidak berkutik ketika diamankan anggota Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota lantaran membawa 110 paket ganja kering siap edar, di pelabuhan laut Jayapura, Jumat (3/1) lalu.

Pelaku yang kesehariannya sebagai buruh lepas di pelabuhan Sorong ditangkap saat melintas di pintu embargasi penumpang naik di KM.Dobonsolo, ketika itu pelaku membawa satu tas yang berisikan ganja bernilai ratusan juta.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menerangkan ratusan paket ganja itu rencananya akan di seludupkan ke Sorong Papua Barat untuk diedarkan.

“Ganja itu didapatkan dari seorang pria asal PNG di Jayapura dan rencananya akan di bawa menggunakan kapal untuk diedarkan di Sorong,” ucapnya ketika didampingi Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga dan Kasubag Humas AKP Jahja Rumra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (6/1) pagi.

Kata Kapolresta, kasus penyeludupan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh  MB merupakan kasus besar di awal tahun dengan total berat barang bukti mencapai kurang lebih 3,2 Kg dengan nilai jual mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau dilihat nilai belinya harga ganja ini mencapai ratusan juta, dimana perpaketnya di pasaran seharga Rp. 1 juta, sementara di Sorong harganya akan naik,” ucap Gustav.

Lanjut Gustav, hasil pemeriksaan MB diketahui merupakan kurir yang sisirih oleh HM yang berada di Sorong.

“MB tiba di Jayapura Pesawat dan rencananya kembali menggunakan kapal Laut. MB sendiri di janjikan akan diberikan Uang sebesar Rp 2 juta oleh pelaku MH,” tuturnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga menerangkan saat ini pihaknya telah mengantongi satu nama lainnya yang diduga sebagai pengedar lintas Negara.

“Hasil pemeriksaan ganja yang dibawa oleh MB didapatkan dari BB yang merupakan WNA asal PNG, dimana kami saat ini masih kembangkan,” ucapnya.

Pria asal Medan Sumatera Utara ini pun menambahkan atas perbuatannya tersangka MB dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.