Kuasa Hukum Menilai Putusan Hakim Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Jayapura, Kuasa hukum dari para terdakwa menyampaikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. Keberatan ini disampaikan ke wartawan usai sidang putusan terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan venue aerosport cluster Mimika, untuk pelaksanaan PON XX Papua 2021, Rabu (10/12/2025) malam.

Kuasa Hukum menilai sejumlah pertimbangan hakim tidak sesuai fakta persidangan, terutama terkait penggunaan keterangan ahli dan dasar perhitungan kerugian negara.

Kuasa Hukum Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai Yohanis Paulus Kurnala, Herman Koedoeboen, menilai majelis hakim keliru menetapkan seorang ahli manajemen konstruksi sebagai ahli teknik sipil bidang transportasi jalan. Ia juga mempertanyakan penggunaan waterpass dalam perhitungan volume pekerjaan, yang menurutnya tidak sesuai fungsi alat tersebut. Herman menyatakan dasar perhitungan kerugian negara dalam putusan tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Majelis Hakim membacakan dua vonis berkas perkara secara terpisah. Dalam berkas perkara pertama, tiga terdakwa dinyatakan bersalah masing-masing Ade Jalaludin, Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Roelly Koestama, Dirut PT Mulya Cipta Perkasa (Konsultan Pengawas) divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Suyani, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Mimika divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Dalam berkas perkara kedua, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing Dominggus Robert Mayaut, mantan Kepala Dinas PUPR Mimika, dan Paulus Johanis Kurnala, Dirut PT Karya Mandiri Permai. Keduanya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti pada dakwaan subsider.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa lebih berat. Masing-masing Ade Jalaludin, Dominggus Robert Mayaut, Roelly Koestama, dan Suyani masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sementara Paulus Johanis Kurnala dituntut 16 tahun penjara serta uang pengganti Rp 31,3 miliar subsider 8 tahun penjara.

Related posts

Fenomena Ganja Tak Kenal Usia, Pemerintah Diminta Sediakan Fasilitas Rehabilitasi

Fani

Tabrak Motor, Pengemudi Mobil Starwagon Tewas Ditikam OTK

Fani

Wujudkan Papua Tengah Terang, Pj Gubernur Bagikan 950 Lampu LSHE

Fani

Melalui Jalanan Becek, Pasangan Mari-Yo Belanja Masalah Pedagang di Pasar Youtefa

Jems

26 Rumah di Jayapura Ludes Dilahap Api, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah

Fani

KPU Papua Minta Paslon Turunkan APK

Bams

Leave a Comment