Pasific Pos.com
Nasional

KSP Urai Benang Kusut Perizinan Operasional Alkes Canggih Di Fasilitas Kesehatan TNI

Tenaga Ahli Utama KSP dr. Noch Tiranduk Mallisa memimpin rapat koordinasi dengan Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad) beserta jajaran, secara virtual pada Senin (21/11), untuk percepatan penerbitan izin operasional alkes canggih.

Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) turut terlibat dalam upaya debottlenecking untuk menguraikan permasalahan perizinan operasional alat kesehatan canggih di fasilitas kesehatan (faskes) TNI demi perwujudan pelayan kesehatan yang maksimal bagi prajurit dan masyarakat.

Disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad) beserta jajaran, secara virtual pada Senin (21/11), terdapat sedikitnya 21 rumah sakit TNI AD yang menghadapi masalah izin operasional alat-alat kesehatan canggih.

Sebagai sub sistem kesehatan nasional, faskes TNI AD juga berfokus menangani kasus penyakit tidak menular seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, hipertensi, kanker dst. Oleh karenanya, kendala izin operasional alkes yang terkendala akan menyulitkan faskes TNI dalam menangani pasien dengan kasus penyakit tidak menular.

“Misalnya, ada rumah sakit TNI yang fokus menangani penyakit tidak menular dengan SDM yang mumpuni, alkes sudah ada, izin operasional alkes dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sudah ada, tapi terkendala di perizinan operasional alkes dari BPJS Kesehatan.

Jadi alkesnya tidak bisa difungsikan melayani pasien BPJS. Hal-hal seperti ini menyulitkan faskes TNI untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kapuskesad Mayjen TNI dr. Purwo Setyanto.

Salah satu contoh faskes TNI yang terdampak karena izin operasional alkes canggih yang tersendat adalah RS TNI AD Ciremai di Cirebon, Jawa Barat. Rumah sakit ini memiliki instalasi radioterapi yang berpotensi mengobati pasien kanker dengan menggunakan beragam teknik terapi radiasi.

Fasilitas radioterapi kanker ini sudah mengantongi izin operasional dari BAPETEN pada Maret 2022, setelah KSP mendorong percepatan penerbitan izin yang tersendat sejak 2020. Namun hingga saat ini, fasilitas radioterapi ini belum mengantongi izin operasi dari BPJS Kesehatan. Padahal di RS TNI AD Ciremai sendiri terdapat sekitar 250 pasien kanker yang masuk dalam daftar tunggu layanan.

KSP pun memastikan debottlenecking penerbitan izin operasional alkes ini melalui koordinasi dengan Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Aswan Usman, Senin (21/11). Berdasarkan hasil koordinasi, proses perizinan operasional radioterapi ini akan diselesaikan oleh pihak Kemenkes dalam waktu 2 hari.

“Sistem kesehatan TNI ini tidak berdiri sendiri. Sama seperti rumah sakit lainnya, faskes TNI juga memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan faskes TNI berperan penting menopang sistem kesehatan nasional saat menghadapi pandemi COVID-19. Oleh karenanya, penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan faskes TNI dalam melayani masyarakat,” kata Tenaga Ahli Utama KSP dr. Noch Tiranduk Mallisa.

Lebih lanjut, Mallisa menjelaskan bahwa KSP di bawah kepemimpinan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akan terus mendorong komitmen reformasi kesehatan yang diamanatkan Presiden Joko Widodo. Salah satu upaya KSP termasuk mendorong peningkatan pelayanan kesehatan di faskes pemerintah dan swasta, serta percepatan kemandirian industri obat, vaksin dan alat-alat kesehatan.