Pasific Pos.com
HeadlineNasional

KSP Carikan Solusi Persoalan Alokasi 40 Persen Dana Desa untuk BLT DD

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro menerima audensi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (20/12).

Jakarta – Kantor Staf Presiden akan mencarikan solusi persoalan alokasi 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), seperti yang diamanatkan dalam Perpres 104 tahun 2021.

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro menyampaikan ini waktu menerima audensi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (20/12).

“Secara tekhnis harusnya bisa dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait, yakni Kemendes, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemensos,” kata Juri Ardiantoro.

Menurut Juri, polemik alokasi 40 persen dana desa untuk BLT DD menjadi isu penting yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. “Karena menyangkut hak rakyat dan posisi kepala desa dalam mengatur BLT DD,”sambungnya.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) No 104/2021 khususnya pasal 5 ayat 4 tentang penggunaan dana desa menuai protes dari kepala desa se-Indonesia. Di dalam peraturan itu menyebutkan, 40 persen dana desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

“Kami dari Papdesi mengusulkan prosentase 40 persen dalam aturan dihilangkan, dan diganti dengan kebutuhan desa sesuai realitas di lapangan,” ujar Wargiyati Ketua Umum Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), dalam audensi bersama KSP.

Wargiyati mengakui, pemerintah desa kesulitan untuk menerapkan aturan alokasi 40 persen dana desa untuk BLT DD, karena situasi dan kondisi setiap desa berbeda-beda. Ia mencotohkan, ada desa yang memiliki jumlah penduduk cukup banyak, tapi ada juga ada desa yang penduduknya sedikit.

“Jika dipukul rata harus 40 persen, ini sangat menyulitkan untuk mengatur BLT DD. Apalagi sebagian program bantuan sosial sudah dicover oleh beberapa kementerian seperti Kemensos. Desa jadi bingung, BLT dana desa ini harus disalurkan kepada siapa lagi,” tambahnya.

Masih kata Wargiyati, Papdesi berharap pemerintah segera melakukan revisi Perpres 104/2021 secepatnya, agar regulasi turunan terutama soal alokasi 40 persen dana desa untuk BLT DD bisa segara menjadi acuan pelaksanan dana desa di lapangan.

“Kami minta tolong KSP bisa segera sampaikan ke Presiden, Supaya kami di pemerintahan desa tidak khawatir dan takut mengelola dana desa, dan bisa merancang APBDes secepatnya,” pungkasnya.