Pasific Pos.com
HeadlineKota Jayapura

Kota Jayapura Tidak Berlakukan PSBB dan PPKM

Wali Kota Jayapura saat rapat penanganan Covid-19.

Jayapura – Pemerintah Kota Jayapura akhirnya mengambil keputusan tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano, menjelaskan pihaknya akan tetap menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru dimana pihaknya terus melakukan edukasi serta sweeping penggunaan masker secara masif di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk Kota Jayapura, kita tetap pada kebijakan baru yaitu Adaptasi Kebiasaan Baru,” ujar Walikota yang kerap disapa BTM dalam rapat penanganan covid-19 Kota Jayapura, Kamis, (14 /1/2021)

BTM menjelaskan bahwa, pihaknya tidak bisa menerapkan PSBB karena PSSB sendiri bersifat lebih ketat karena terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi.

Meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan moda transportasi.

Sedangkan PPKM terdiri dari beberapa poin. Poin-poin tersebut diantaranya membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

Selanjutnya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen, dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIT.

“Kita belum bisa menerapkannya keduanya, karena Kota Jayapura adalah kota jasa,” katanya.

BTM meminta kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

“Ini penting, apalagi dari ke hari angka kasus positif covid-19 di Kota Jayapura terus meningkat, walau angka kesembuhan juga meningkat. Ini berkat dari kerja keras tim kesehatan yang ada di Kota ini,” ujarnya.

Dengan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, BTM juga mempertegas soal aktivitas masyarakat dan juga dunia usaha, dimana aktivitas dimulai pada pukul 06.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT.

“Aktivitas tetap sampai jam 10 malam. Tapi ingat, harus selalu menjaga jarak dan pakai masker. Kalau ada masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, kami akan langsung tindak tegas,” katanya.

BTM menghimbau kepada masyarakat yang ingin menggelar pesta nikah agar berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19 Kota Jayapura dan juga pihak kepolisian.

“Kalau ada yang mau buat pesta nikah, harus ada ijin dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura dan juga Polresta Jayapura Kota. Kalau tidak ada ijin, jangan sekali-kali menggelar pesta atau acara. Kalau dilanggar maka kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan,” ujarnya.