Pasific Pos.com
HeadlineKabupaten Jayapura

Komnas HAM : Masyarakat Adat Tidak Dilibatkan Dalam Pembangunan

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik

Sentani- Keterlibatan masyarakat adat masih sangat minim dalam proses pengelolaan sumber daya alam, tanah dan pembangunan, terutama di Papua sehingga sering kali terjadi protes atau penolakan, baik dari Dewan Adat Papua maupun Majelis Rakyat Papua terkait sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Hal ini dikatakan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik usai memberi materi dalam sarasehan (yo riya) di Kampung Ayapo, Rabu (26/10/2022).

“Bahkan beberapa waktu lalu mereka juga melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi di Jakarta untuk menolak DOB,” katanya.

Ini menunjukkan bahwasanya dalam pengambilan keputusan, perintah belum sepenuhnya melibatkan masyarakat adat di Papua.

Lebih lanjut dikatakan, dalam pandangan hak asasi manusia dalam setiap kebijakan negara, masyarakat itu termasuk masyarakat adat harus dilibatkan.

“Jadi hak untuk terlibat, berpartisipasi, tidak hanya membuat kebijakan tetapi dalam mengawasi dan melaksanan juga merupakan hak asasi manusia,” ungkap Ahmad Taufan Damanik di Obhe Kampung Ayapo, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, Kebijakan-kebijakan tersebut dalam banyak kesempatan tidak melibatkan masyarakat adat termasuk pelanggaran HAM.

“Soal penolakan DOB, Komnas HAM sebagai lembaga negara di bidang hak asasi manusia ikut membantu MRP dalam menghadirkan kesaksian ahli saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Sementara, mengenai RUU Masyarakat Hukum Adat yang belum disahkan DPR-RI dirinya berharap seluruh komunikasi masyarakat adat di Tanah air mendesak DPR-RI untuk segera mensahkannya.

“Kita harus seluruhnya masyarakat adat nusantara termasuk dari tokoh-tokoh hak asasi manusia harus bersama-sama untuk mendukung supaya RUU MHA itu disegerakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sudah ada komitmen dari Panja DPR-RI untuk mennjalin komunikasi dengan fraski-fraksi di DPR-RI, agar terus mengawal RUU MHA untuk bisa segera disahkan. Bahkan diharapkan sebelum berakhirnya periode kedewanan pada tahun 2024 mendatang. (RZ/MC-KMAN)

Artikel Terkait

Kontingen AMAN Kaltara Bawa Misi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Jems

Peserta Kontingen AMAN Kalbar Apresiasi Pelayanan Masyarakat Kampung Putali

Jems

Masyarakat Adat Berharap Transisi Energi Terbarukan Yang Berkeadilan

Jems

Kepala Kampung Putali Sampaikan Terima kasih kepada Panitia lokal KMAN-VI

Jems

Sarasehan Dua Hari di Obhe Kampung Sereh Berjalan Lancar dan Aman

Jems

Sejak 2013 PP MAN Tangani 200 lebih kasus MA

Jems

Dukung KMAN, Angkasa Pura I Bersama Dinas Perkebunan Tanam Pohon Sagu

Jems

Pentingnya Dukungan Publik dan Media untuk Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Jems

Nahkodai AMAN, Rukka Siap Jalankan Mandat KMAN VI

Jems