Pasific Pos.com
Headline

Komisi III DPR RI Sebut Kajati Papua dan Mantan Kajari Mimika Brutal dan Biadab, Minta Kejagung Segera Copot !!!

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Foto : Tangkapan layar.

Jakarta – Pemberlakuan hukum yang sewenang-wenang yang dipertontonkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Pemda Mimika yang mentersangkakan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengundang amarah Komisi III DPR RI.

Mengutip liputan4.com, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Kejati Papua dan Kejari Mimika yang dinilai ugal-ugalan dalam menangani Kasus perkara Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob yang dinilai sarat muatan politik.

“Saya sudah menelusuri kasus ini yang sengaja dipaksakan, secara formal tidak layak untuk dijadikan suatu kasus, apalagi menjadi berkas perkara,” ungkap Arteria Dahlan kepada media, Sabtu, (4/3/2023).

Tapi lucunya, kata dia, mantan kepala akejaksaan Negeri Mimika yang dipromosikan menjadi Aspidsus di Kejaksaan Tinggi Papua. Jadi memang ada suatu permainan yang terstruktur sistematis dan masif sejak awal.

“Ini ada upaya penzoliman menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk menjadikan Johannes Rettob sebagai rersangka,” tegasnya.

Arteria menyatakan, Jaksa Agung harus bertanggungjawab terhadap institusinya yang telah mencedrai Semboyan Tri Krama Adhyaksa.

“Saya akan bongkar dan ramaikan perkara Ini, baik di Rapat Kerja di DPR maupun di forum-forum hukum internasional. Perkara ini terlalu prematur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan tapi lucunya dalam jangka waktu satu bulan berkas sudah naik ke tahap 2 dan disambut oleh Aspidsus, ” imbuhnya.

Dia menilai, kejaksaan menggunakan kekuasaannya dengan begitu brutal dan biadab. Seharusnya praperadilan Plt Bupati Mimika direspon, tapi justru berkas langsung dilimpahkan ke pengadilan tanpa mengikuti prosedur.

“Padahal kalau punya itikat baik pihak Kajati harusnya hadir sehingga praperadilan jalan dan menunggu putusan praperadilan tapi inikan tidak, takutnya mereka praperadilan kalah karena memang perhitungan kerugian negaranya tidak dari BPK dan BPKP,” tegasnya.

Kemudian banyak sekali prosedur formil yang terlewati sehingga pada saat diajukan praperadilan mereka (Kejati Papua) tidak hadir dengan ini akhirnya dipaksakan untuk dilakukan pelimpahan perkara. Modus ini agar praperadilan Plt Bupati Mimika gugur demi hukum.

“Saya melihat kejaksaan sudah masuk kerana politis, bayangkan kabupaten Mimika bupatinya sudah jadi tersangka, wakilnya juga jadi target jaksa. Saat ini Plt yang berasal dari wakil bupati berpasangan pada kontestasi politik yang dipilih secara demokratis dijadikan pesakitan untuk dipaksakan masuk menjadi terdakwa dengan harapan ditahan oleh Kejati sehingga kabupaten Mimika tidak punya kepala daerah yang dipilih secara demokratis tetapi dipilih oleh jaksa,” tegas Arteria.

“Besok-besok saya minta tidak usah ada Pemilu, pakai tangan Jaksa Agung saja. Rakyat Mimika harus tahu hari ini Wakil Bupati yang jadi target besok mungkin saja kalian yang dibidik. Saya bukan membela Plt Bupati yang dari PDI-P tetapi yang saya bela itu adalah hukum. Yang saya jaga juga adalah prinsip negara hukum, yang saya perjuangkan itu adalah nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia,” tandanya.

Kejaksaan Tinggi Papua dalam hal ini, lanjutnya, akan berhadapan dengan Komisi III DPR RI. “Saya tahu betul perkara ini disetir ada oknum yang berusaha mengendalikan sehingga institusi Kejaksaan tidak bekerja sebagaimana mestinya. Kita akan buka-bukaan dan konsen untuk kasus ini,” tutupnya.