Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Klemens Hamo: Pemerintah Harus Segera Selesaikan Hak Ulayat di TPA Waibron

Sentani – Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura diminta agar segera menyelesaikan pembayaran hak ulayat di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Waibron.

Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP., M.H., saat ditemui di Kota Sentani, Selasa (20/6/2023).

Dikatakan Klemens, apabila ini tidak diselesaikan maka masyarakat tidak mengijinkan adanya TPA Waibron.

“Untuk itu, saya minta agar hak ulayat di TPA Waibron ini harus segera diselesaikan, sehingga kedepan tidak terjadi masalah,” ujarnya.

Ia berpandangan, sebelum proses pemindahan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Doyo Lama, Distrik Waibhu ke TPA di Waibron, baiknya DP2KP terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran hak ulayat yang ada disana dan proses penyelesaian pembayaran hak ulayat disana harus diselesaikan dalam tahun 2023 ini.

Selain itu, ia menuturkan, DP2KP perlu juga memanggil para pemilik hak ulayat. “Dengan begitu, kami dengan pemerintah daerah bisa bersama-sama menyelesaikan persoalan pembayaran hak ulayat yang terjadi,” imbaunya.

Dikatakan Klemens, persoalan TPA Waibron ini harus segera diselesaikan secepatnya, karena tumpukan sampah yang ada di TPA Doyo Lama itu mulai dikeluhkan masyarakat setempat.

“Persoalan ini menjadi perhatian serius kami di dewan, serta perlu di atasi agar sampah-sampah di TPA Doyo Lama ini dapat pindahkan secepatnya dan Kota Sentani pun bebas dari sampah,” pungkas Legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.

Artikel Terkait

Cintiya Ruliani Talantan Resmi Menjabat Ketua DPRD Kabupaten Jayapura

Jems