Pasific Pos.com
Headline

Keringanan Pajak Kendaraan di Papua: Denda Dihapus, Diskon Hingga 40 Persen

Jayapura,– Pemerintah Provinsi Papua kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tanpa denda melalui program pemutihan pajak yang berlaku hingga 29 Agustus 2025. Program ini juga disertai dengan diskon pembayaran pokok pajak mulai dari 5 hingga 40 persen untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Yosefina Fransina Way, mengajak masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia menekankan pentingnya program ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan.

“Pemerintah telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda dan memberikan potongan pajak. Ini kesempatan yang sangat baik, karena tidak datang setiap saat,” ujar Yosefina dalam keterangannya di Jayapura, Kamis (8/5/2025).

Program pemutihan ini akan berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dimulai pada 15 Mei dan berakhir pada 29 Agustus 2025. Selain untuk memberikan keringanan, program ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya secara tertib.

“Kami berharap program ini dapat membangun budaya sadar pajak dan menjadi langkah nyata dalam mendukung pembangunan Papua melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Yosefina menambahkan, pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan segera memanfaatkan masa pemutihan ini.

“Harapannya, program ini bisa meringankan beban masyarakat dan memudahkan mereka melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak,” tandasnya.

Masyarakat Papua Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Hingga 29 Agustus 2025

Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua mengimbau seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 29 Agustus 2025.

Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak bagi seluruh jenis kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Papua.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Yosefina Fransina Way, menjelaskan bahwa program ini merupakan kesempatan langka bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan.

“Kami mengimbau ASN dan masyarakat luas untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Pemerintah telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda pajak agar beban masyarakat berkurang,” ujar Yosefina dalam keterangannya di Jayapura, Kamis (8/5/2025).

Program pemutihan pajak ini berlangsung selama lebih dari tiga bulan, terhitung sejak 15 Mei hingga 28 Agustus 2025. Yosefina menyebutkan bahwa program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Kami berharap program ini menjadi momentum untuk membangun budaya taat pajak di Papua. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah,” tambahnya.

Selain sebagai langkah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. “Harapannya, program ini bisa sedikit membantu masyarakat Papua dalam melunasi kewajiban mereka sebagai wajib pajak,” tandas Yosefina.

 

 

Masyarakat Papua Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Hingga 29 Agustus

Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor hingga 28 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Yosefina Fransina Way, mengatakan program pemutihan pajak ini berlaku di Provinsi Papua untuk semua jenis kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajak mereka, pemerintah telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda pajak,” katanya di Jayapura, Kamis (8/5/2025).

Menurut Yofenia, program pemutihan denda pajak ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tidak datang setiap saat.

“Kami memberikan tiga bulan, dimulai tangga 15 Mei hingga 28 Agustus 2025, agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda,” ujarnya.

Yosefina berharap program ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak. “Kami ingin masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan Papua kedepan,” tambahnya.

Yosefina menambahkan, kebijakan pemerintah ini selain mengejar pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjut dia, mendorong masyarakat Papua untuk melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Harapannya dengan program ini, sedikit membantu masyarakat Papua,”tandasnya.

Leave a Comment