Pasific Pos.com
Headline

Kemendagri Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan di Empat DOB Papua

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka konsolidasi penyelenggaraan pemerintahan pada empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Rapat tersebut turut diikuti jajaran pemerintah daerah (Pemda) di empat DOB Papua, Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), dan sejumlah pejabat lainnya.

Plh Gubenur Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun menyatakan ada beberapa hal diantaranya terkait  Sektor Personil / ASN, Sektor Pendanaan, Penyerahan Aset, Program Prioritas Startegis Bersama (PPSB) yang membutuhkan kerja bersama, salah satu diantaranya Pemberian Beasiswa Otonomi khusus, dengan terlebih dahulu Pemerintah Provinsi Papua selaku Provinsi Induk menyelesaikan tanggung jawabnya yaitu pembayaran Beasiswa untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 122 Milyar lebih dan mulai Tahun Anggaran 2023 menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi di wilayah Tanah Papua.

Disamping itu, katanya, pemerintah Provinsi Papua juga memberikan dukungan berupa fasilitasi penyiapan RKPD pada tiga DOB Tahun Anggaran 2023 juga Revisi PERDASI RT/RW sebagai dasar penyusunan RT/RW tiga DOB yang didalamnya ada beberapa dokumen penting yaitu Rekomendasi Peta Dasar BIG untuk Provinsi Papua dan  tiga DOB serta Persetujuan teknis RZWP3K dari Menteri KKP-RI yang langsung bisa digunakan oleh DOB yang memiliki wilayah Perairan dan Kelautan.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengungkapkan, rakor tersebut merupakan momentum penting dalam membahas langkah yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di 4 DOB wilayah Papua.

Konsolidasi tersebut dinilai penting untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memenuhi kewajiban yang dimandatkan dalam 4 Undang-Undang (UU) pembentukan DOB Papua.

“Melalui rapat ini, kita dapat menyatukan pemikiran dan langkah kita untuk membangun fondasi awal yang kokoh dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan pada 4 DOB Papua, sekaligus langkah antisipatif pasca-pemekaran pada daerah induk,” ujar Wempi.

Adanya UU tentang pembentukan DOB Papua, terang Wempi, telah menjadi momen bersejarah yang menandai langkah signifikan dalam pendekatan layanan pemerintahan serta percepatan pembangunan di wilayah Papua. Pihaknya berharap, momentum itu juga dapat menunjang adanya pemerintahan yang lebih responsif, efisien, dan terdepan bagi masyarakat Papua.

Wempi menjelaskan, tujuan utama dari pembentukan 4 DOB utamanya adalah untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Diharapkan melalui kebijakan tersebut, seluruh lapisan masyarakat termasuk di tingkat distrik/kampung dapat merasakan kesejahteraan. Selain itu, percepatan pembangunan diharapkan juga dapat berjalan secara berkelanjutan serta terarah.

“Dengan terbentuknya 4 DOB ini, juga terdapat tantangan dan tanggung jawab baru yang harus kita hadapi bersama. Kita harus memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan,” sambung Wempi.

Oleh karena itu, lanjut Wempi, diperlukan komitmen dari semua pihak baik dari pemerintah pusat dan daerah di 4 DOB dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan lebih baik. Hal ini penting mengingat 4 DOB tersebut saat ini juga perlu menjalankan sejumlah agenda prioritas yang salah satunya adalah pembangunan sarana-prasarana. Dalam konteks itu, jelas Wempi, pemerintah telah membentuk Satgas Percepatan Pembangunan Prasarana dan Sarana DOB Papua.