Pasific Pos.com
Papua Selatan

Kasus Kendaraan Bodong, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

1708212
Kapolres saat memeriksa barang bukti (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK melaksanakan conference pers terkait kasus pertolongan jahat atau penadahan, bertempat di ruang Humas Polres Merauke, Senin (16/8). Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ A / 354 / VIII / 2021 / Res Merauke/ Polda Papua tanggal 9 Agustus 2021 sebagaimana dimaksud pasal 480 ayat (1) KUHP yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja Reserse yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. “Intel Serse kita sudah bekerja, sehingga diketahui pelaku melakukan aksinya dengan berbagai modus, peran dan sistem untuk meloloskan kendaraan ini. Parahnya, banyak kendaraan yang tidak jelas yang dipakai untuk melakukan suatu tindak pidana. Polri bergerak dengan cepat dan akurat untuk ungkap kasus ini,saya bangga atas semua itu,”jelas Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan tim, dari 41 kendaraan roda dua yang berhasil diamankan kini sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial S alias T. Modus pengirimannya dari Pulau Jawa tanpa ada kejelasan surat-surat atau identitas palsu. “Jadi hanya memiliki STNK, oleh sebab itu kita masih lakukan penyelidikan terhadap saudara AM yang berada di Surabaya yang kita tetapkan sebagai buron alias DPO,”jelasnya.

Tersangka S alias T diketahui memiliki 11 ranmor roda dua dan hanya memiliki STNK, 1 unit tidak memiliki STNK dan BPKB. Yang bersangkutan sudah ditahan karena terbukti memakai identitas palsu dan dan alamat palsu. Menurut tersangka, pemasaran sepeda motor tanpa surat-surat yang jelas ini membidik daerah transmigrasi dengan harga sekitar 5 juta hingga 9 juta Rupiah. Kasat Reskrim menegaskan bahwa tersangka lainnya masih dalam tahap pengejaran.**