Pasific Pos.com
Papua Selatan

HUT RI, 226 Orang Dapat Remisi

1708211
Wabup saat menyerahkan SK Remisi (Foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Plt.Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Jimreves Engelstender Muloke, SH mengemukakan bahwa tahun ini Lapas Kelas IIB Merauke menerima SK remisi umum 17 Agustus sebanyak 226 orang yang meliputi remisi sebesar 1 bulan sebanyak 57 orang, remisi sebesar 2 bulan sebanyak 41 orang, remisi sebesar 3 bulan sebanyak 59 orang, remisi sebesar 4 bulan sebanyak 53 orang, remisi sebesar 5 bulan sebanyak 13 orang, remisi sebesar 6 bulan sebanyak 3 orang dan remisi umum Il (langsung bebas) sebanyak 2 orang.

Jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke sebanyak 352 orang yang terdiri dari narapidana 282 orang dan tahanan 70 orang. Rinciannya yaitu narapidana laki-laki dewasa sebanyak 270 orang, narapidana perempuan dewasa 9 orang, anak pidana 2 orang, tahanan laki-laki dewasa 66 orang, tahanan perempuan dewasa 3 orang dan tahanan anak 1 orang.

“Lapas kelas IIB Merauke telah mengalami over kapasitas sebanyak 33 orang dari kapasitas 319 orang. Sekarang telah dihuni oleh 352 orang dan ini dikarenakan Lapas Kelas IlB Merauke tidak hanya menampung tahanan dan narapidana yang berasal dani Kabupaten Merauke saja, namun ada juga yang berasal dari Kabupaten Asmat, Boven Digoel dan Mappi,”jelasnya pada acara pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2021 di aula Lapas, Selasa (17/8).

Sementara itu Wakil Bupati Merauke, H.Riduwan, S.Sos, M.Pd kepada wartawan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas atas inisiatif dan kerja kerasnya dalam membina para tahanan dengan sangat baik. Meskipun dengan keterbatasan yang dihadapi namun seluruh jajaran Lapas, baik yang ada di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat dapat melaksanakan tanggung jawab dengan baik. “Tentunya Pemda tidak akan tinggal diam karena koordinasi akan terus dijalin sehingga dapat ikut memberikan dukungan dalam menunjang kelancaran tugas dan fungsi di lingkup Lapas,”terangnya.**