Pasific Pos.com
Papua Selatan

Kasus 65 Koli Teripang, Kapolres Tegaskan Tetap Ditindak Lanjuti

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum menegaskan bahwa 65 koli teripang yang diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke belum lama ini akan ditangani dengan optimal dan ditindak lanjuti. Teripang tersebut diketahui berasal dari Negara PNG dan diamankan di Pelabuhan Laut Yos Sudarso karena diduga tidak memiliki dokumen. Padahal barang asal Negara PNG harus memiliki dokumen resmi, dilengkapi dengan ijin Balai POM, ijin ekspor impor dan harus mempunyai sertifikasi kesehatan dari negara asal bahwa komoditi itu layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat di negara tujuan.

Rencananya teripang tersebut akan dikirim dari Merauke menuju Surabaya. Namun teripang tersebut berhasil diamankan pada saat masih berada di pelabuhan yang sudah dikemas dalam satu kontainer. Terkait dengan hal itu, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih dalam pengembangan dan penyelidikan. “Tetap akan kita tangani dengan baik tapi masyarakat juga perlu kita ajarkan tentang tata aturan ekspor impor yang benar, kan sudah jelas aturannya,”terang Kapolres di ruang kerjanya Jumat lalu.

Ia juga menilai perlunya penegasan tentang aturan dari pihak Karantina yang berkompeten, baik hewan maupun tumbuhan demi keamanan dan kesehatan. Terlebih lagi jika produk tersebut untuk dikonsumsi, perlu diperiksa apakan bebas bakteri, bebas penyakit atau bebas dari virus berbahaya. Ia menjelaskan, teripang merupakan anggota dari timun laut (Sea Cucumbers atau Holothuroidea). Namun tidak semua timun laut merupakan teripang dengan jumlah ada 1.200 jenis.

“Di negara lain ini bukan hal baru, bahkan kita bawa kopi ke sana saja discan dengan cara mereka. Apalagi dengan jumlah besar lebih dari 1 ton. Nah, apakah mereka menghindar untuk bayar pajak atau sengaja main petak umpet supaya lolos dari sistem, itu perlu didalami lagi. Oleh sebab itu saya minta apapun itu, jika memang ingin berjalan dengan sistem ekspor impor maka harus sesuai aturan dan lakukan dengan benar. Barang bukti untuk sementara masih diamankan pihak kepolisian sampai pemilik yang bersangkutan melengkapi dokumen yang diwajibkan,”pungkas Kapolres.**