HeadlineInfo Papua

Sidang Ditunda, Penasehat Hukum Pertanyakan Kinerja Jaksa Penuntut Umum

Jayapura – Penundaan sidang perkara dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport (aeromodelling) PON XX Papua kembali ditunda.

“Ini adalah penundaan yang kelima, ” ujar penasehat hukum Dr. Anton Raharusun, SH, MH.

Penasehat hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, ini mengecam keras jaksa penuntut umum (JPU) lantaran agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda hingga lima kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

β€œPenundaan seperti ini sudah lima kali. Ini jelas menunjukkan ketidakprofesionalan JPU dalam menangani kasus dugaan korupsi Aeromodeling,” nilainya.

Menurut Anton, penundaan pembacaan tuntutan berkali-kali telah melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Selain merugikan hak-hak terdakwa, kondisi ini juga mencederai wibawa pengadilan dan menghambat penyusunan pembelaan oleh tim kuasa hukum.

β€œIni bukan sekadar masalah administrasi. Penundaan tanpa alasan objektif adalah pelanggaran serius terhadap asas peradilan. Hak terdakwa untuk diadili tanpa penundaan yang tidak wajar ikut dirugikan,” ujarnya.

Raharusun menekankan bahwa dalam sistem peradilan pidana, jaksa memegang peran sentral. Karena itu, semestinya setiap proses harus ditempuh secara tertib, tepat waktu, dan murah.

Lebih jauh, Raharusun menilai berlarut-larutnya proses sidang menunjukkan paradigma kerja Kejaksaan yang dinilai β€œtidak berubah dari masa ke masa”.

Ia menyebut kejaksaan perlu direformasi secara kelembagaan, termasuk pengawasan kinerja JPU oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas

Kinerja Jaksa di daerah sangat semrawut. Getol menuntut orang, tetapi tidak bertanggung jawab secara profesional. Ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, khususnya Kejati Papua,” kritiknya

Anton juga mencurigai penundaan dilakukan secara sengaja terkait rencana mutasi ketua Majelis Hakim.

Mengenai substansi perkara, Raharusun menilai alat bukti yang diajukan JPU sangat minim dan tidak cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap Robert Mayaut dan terdakwa lainnya.

Related posts

KPU Papua Sosialisasi PKPU Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota

Bams

Perkuat Sinergitas, Kapolres Jayapura Cofee Morning Bersama Wartawan

Jems

BPJS Kesehatan Imbau Jemaah dan Petugas Haji Memastikan Kepesertaan JKN Aktif

Fani

Pemprov Papua Gelar Ranwal RPJPD 2025-2045

Bams

Tips #Cari_Aman Honda Papua, ini yang Harus Dilakukan Sebelum Anda Berkendara

Fani

Pengajian Rutin Persit KCK Koorcab Rem 172: Tingkatkan Rasa Syukur dalam Kehidupan

Fani

Leave a Comment