Pasific Pos.com
Headline

Kajati Tidak Hadir Sidang Gugatan Praperadilan Plt. Bupati Mimika Ditunda

Suasana sidang perdana gugatan Pra Peradilan yang diajukan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM dan Silvy Herawaty.

Jayapura – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua tidak menghadiri sidang perdana gugatan Pra Peradilan yang diajukan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM dan Silvy Herawaty, Jumat (3/3/2023) di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

Ketidakhadiran Kajati Papua selaku Termohon membuat Hakim Tunggal Zaka Talipaty,SH,MH terpaksa menunda persidangan hingga ke hari Rabu (6/3/2023) dengan catatan para pihak tidak lagi diberikan undangan untuk menghadiri sidang.

Di persidangan ini Hakim Tunggal membacakan surat keterangan perihal ketidakhadiran termohon dengan alasan belum ada Surat Penunjukan Jaksa dalam Perkara Pra Peradilan ini, sehingga meminta penundaan sidang.

Tim kuasa hukum pemohon John Rettob dan Silvia Herawaty, Juhari ,SH MH mengatakan ada batas waktu Pra Peradilan, hanya diberikan waktu selama 7 hari.

” Dengan penundaan hari ini kami berharap di hari Rabu pekan depan tidak lagi ada penundaan sidang. Supaya lebih cepat lebih bagus. Karena ini kan waktunya cuma 7 hari. Kalau hari ini tdak hadir tidak apa – apa. Tapi kami berharap hari Rabu bisa hadir agar sidangnya lebih cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut Juhari menjelaskan, bahwa alasan kliennya mengajukan gugatan Pra Peradilan terkait dengan penetapan tersangka yang tidak ada penghitungan kerugian negaranya.

Dimana Pasal 2 dan 3 disebutkan bahwa kerugian negara. Kunci daripada penetapan tersangka itu harus ada penghitungan kerugian negara atau audit dari BPK RI.

Lanjutnya sesuai dengan SEMA No.4 tahun 2016 yang berhak menghitung kerugian negara/mendeklair itu hanyalah BPK RI.

“Sekalipun dia mempunyai alat bukti dua atau tiga. Tetapi dalam tindak pidananya tidak ada kerugian negara yang dihitung secara resmi oleh BPK RI maka itu bukan tindak pidana,” ujarnya.

Selain itu juga ada beberapa alasan lain membuat kliennya mengajukan gugatan. Selanjutnya dengan penetapan tersangka, kemudian tidak ada penghitungan kerugian negara. Kemudian juga pelimpahan dari Jaksa sebaga Penyidik dan juga sebagai penuntut dianggap terlalu cepat.

“Dilimpahkan kemudian tidak bersama dengan barang bukti dan tersangkanya. Hal ini kan cepat sekali, mestinya dalam waktu 14 hari. Tetapi karena Jaksa dan Penuntut Umum satu atap terkait dengan tindak pidana korupsi. Makanya tidak pakai P21 dan langsung saja,” paparnya.

Menjawab pertanyaan wartawan bahwa sebelumnya perkara yang sama ini pernah dilakukan penyidikan oleh KPK RI selama dua tahun.

“Terkait perkara ini oleh KPK RI perkara ini dinyatakan clear dan tidak ada masalah. Karena dihitung oleh BPK itu tidak ada kerugian negara. Makanya clear. Maka KPK tidak melanjutkan. Ini kan cumam dalam waktu dua bulan. Klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.