Pasific Pos.com
Headline

Jumat, DPRP Bakal Gelar Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur Papua

Jayapura – Dalam beberapa hari kedepan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bakal menggelar sidang paripurna dengan agenda pemgumuman pemberhentian Gubernur Papua. Pasalnya, masa jabatan Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dan Alm. Klemen Tinal, SE,MM ini akan berakhir pada 5 September 2023.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM mengatakan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua kemarin sore, rencananya pihaknya akan menggelar sidang paripurna dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua

“Itu, akan kami gelar pada Jumat, 25 Agustus 2023,” kata Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM kepada wartawan, usai sidang, Rabu, 23 Agustus 2023.

Lanjut dikatakan, agenda rapat paripurna DPR Papua untuk pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua itu, akan digelar Jumat, 25 Agustus 2023, setelah penutupan rapat paripurna DPR Papua dengan agenda Raperdasi tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023.

Sebab kata Yulianus Rumbairussy, untuk rapat paripurna DPR Papua dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua itu, juga ada aturannya.

“Ya, harusnya, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mestinya digelar 1 bulan sebelum masa jabatan gubernur dan wakil gubernur berakhir digelar sidang paripurna, namun dengan berbagai kesibukan, hingga waktu terlewatkan, sehingga kami sampaikan melalui sidang paripurna. Apalagi, pak Lukas Enembe ini merupakan gubernur kita yang sudah melaksanakan tugas dengan baik, lepas dari segala kelebihan dan kekurangannya, namanya juga manusia,” tuturnya.

Politisi PAN ini pun mengatakan, jika merujuk pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disampaikan bahwa pimpinan atau ketua DPR mengumumkan dalam sebuah rapat paripurna. Setelah pengumuman itu, baru akan ditindaklanjuti dengan usul kepada Presiden melalui Mendagri untuk pemberhentian.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat bahwa pemberhentian Gubernur Papua ini, bukan terkait dengan apa-apa, namun karena memang masa jabatan Gubernur Papua akan berakhir pada 5 September 2023, nanti.

“Jadi, setelah dilantik pada 5 September 2018, maka 5 tahun itu juga berarti berakhir pada 5 September 2023,”jelas Rumbairussy. ( Tiara)