Pasific Pos.com
Papua Selatan

Jelang Pemberangkatan Terduga Teroris, Kapolres:Warga Tidak Boleh Dibuat Resah

0706212
Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum mengemukakan bahwa terkait dengan kasus yang tengah ditangani pihak kepolisian menyangkut para terduga teroris yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu dan tengah dipersiapkan untuk diberangkatkan, diharapkan tidak mempengaruhi kehidupan masyarakat. Sebab warga tidak boleh dibuat resah namun harus tetap tenang sehingga tata kelola ekonomi dapat berjalan dengan baik. Jangan ada lagi hal-hal yang menakutkan karena kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.

Ia meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak RT atau RW jika kedatangan tamu selama 1 X 24 jam. Jika ada warga yang cenderung bertingkah tidak sewajarnya, seperti hanya berdiam di rumah dan menutup diri tanpa bergaul dengan tetangga sekitar maka harus dilaporkan dan masyarakat harus mempunyai kesadaran untuk menyampaikan hal-hal seperti ini. “Untuk menangani kasus ini kita teliti sesuai dengan keahlian kita melalui Intel, Serse, Satgas Bom atau Densus. Namun kita tidak serta merta mencurigai semua orang. Kasih kita kesempatan untuk bekerja dan kita akan lakukan tugas kita sebaik mungkin,”jelas Kapolres di ruang kerjanya kemarin.

Kapolres menjelaskan, Merauke adalah Indonesia mini sehingga jika dirusak maka seluruh Papua menjadi terganggu. Yang menjadi tujuan pelaku adalah masuk surga dengan cara bunuh diri dan membunuh orang lain sebanyak-banyaknya. Sementara di sisi lain, tugas polisi adalah melindungi masyarakat sebanyak-banyaknya. Menurutnya, untuk menaruh kecurigaan sah-sah saja namun tidak semua yang diamankan akan menjadi tersangka. Semua tetap akan diteliti karena Densus tidak mau menangkap orang sembarangan. “Contohnya, seorang pencuri yang sering bergaul dengan tetangganya maka tetangga yang selalu bersama pelaku belum tentu ikut menjadi tersangka. Beda halnya jika mereka berdua melakukan kejahatan yang sama maka keduanya bisa menjadi tersangka,”pungkasnya.**