Pasific Pos.com
Papua Selatan

Di Hadapan Kapolres, Pelaku Penghinaan TNI POLRI Minta Maaf

0706211
Pelaku saat meminta maaf di hadapan Kapolres (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,- Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Resrim AKP Agus F.Pombos, SIK dan anggotanya yang belum lama ini berhasil mengamankan pemilik akun Facebook yang menghina TNI dan Polri, kembali muncul bersama si pelaku yang kali ini secara khusus menyampaikan permohonan maafnya. Pelaku atas nama Irenius Were yang masih berstatus mahasiswa itu, Sabtu lalu di lapangan apel Mapolres Merauke meminta maaf atas perbuatannya.

Pelaku yang menyebut TNI Polri teroris ini meminta maaf secara terbuka dan berlatar belakang Bendera Merah Putih serta disaksikan langsung oleh Kapolres. “Saya beserta keluarga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar besarnya atas postingan dan komentar di Facebook, Sabtu (15/5) lalu sekitar pukul 14.00 WIT dengan kata-kata yang tidak pantas. Saya memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi postingan serupa atau postingan lainnya yang melanggar UU ITE,”ujarnya.

Kapolres Untung Sangaji benar-benar tegas terhadap hal ini sehingga ia memperingatkan pelaku agar tidak mengulang perbuatan tidak terpuji tersebut. Permintaan maaf yang disampaikan pelaku ia harapkan benar-benar tulus bukan hanya formalitas semata. Tindakan mencium bendera yang dilakukan pelaku juga diharapkan dapat dihayati tidak hanya sekedar simbol. “Ale merasa bersalah tidak dengan yang sudah ale lakukan. Ale tahu ini negara apa? Kalau mencium bendera hanya sebagai simbol, untuk apa?

Jangan hanya karena mau ditolong baru ale cium bendera, tidak bisa seperti itu,”tegas Untung Sangaji kepada pelaku. Sementara itu Kasat Reskrim mengemukakan bahwa terkait permohonan maaf dari tersangka, tergantung dari kebijakan pimpinan TNI dan Polri yang ada di Kabupaten Merauke. Dari hasil penyelidikan diketahui akun pelaku tidak dihack orang seperti yang disampaikan pelaku. Oleh sebab itu pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a UU ITE dan atau pasal 207 KUHP.**