Pasific Pos.com
HeadlineNasional

Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Labusel

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A.Purwantono. (Foto : Istimewa)

Jakarta – PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi korban kecelakaan bus PMH dan bus PMS di Jalan Lintas Sumatra di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara antara Km 349-350 Medan menuju Pekanbaru, Senin (20/6/2022) dini hari pukul 02.30 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, tujuh orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal dunia di lokasi kejadian, empat orang lainnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara, 15 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan duka cita mendalam atas terjadinya musibah tragis tersebut.

Sesaat setelah kejadian, Petugas Jasa Raharja gerak cepat dan langsung meninjau lokasi kecelakaan serta mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata korban yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

ā€œMemberikan pelayanan yang mudah cepat dan tepat menjadi standar kami sehingga sampai Selasa (21/6/2022), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada tujuh ahli waris korban meninggal dunia,ā€ ujar Rivan dalam siaran pers, Rabu (22/6/2022).

ā€œSetiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah,’’ sambungnya.

Sementara itu, 15 korban korban yang mengalami luka-luka biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta ditanggung oleh Jasa Raharja dengan langsung diterbitkannya surat jaminan pada kesempatan pertama kepada pihak Rumah Sakit.

Dari 15 orang tersebut, lima orang sudah diperbolehkan pulang, sementara 10 orang lainnya dirawat di RSUD Rantau Prapat, RSUD Nuraini dan RSUD Kota Pinang.
Rivan menjelaskan, seluruh korban yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Santunan ini berasal dari iuran wajib yang dibayarkan penumpang bersamaan dalam pembelian tiket angkutan umum yang sah.

ā€œSaya mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan di jalan raya mengingat keselamatan penumpang menjadi tanggung jawab pengemudi. Demikian juga kepada pengguna jalan yang lain mari bersama sama mewujudkan keselamatan transportasi dan lalu lintas jalan,’’ ucapnya. (Red)

Leave a Comment