Pasific Pos.com
HeadlineNasional

Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Bus yang Kecelakaan di Imogiri

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono. (Foto : Istimewa)

Yogyakarta – Sebuah bus asal Solo yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan di Jalan Mangunan Imogiri, Bantul, D.I Yogyakarta, Minggu (6/2/2022).

Kasatlantas Polres Bantul, AKP Gunawan Setyabudi menyampaikan, dugaan sementara rem bus blong dan sopir tidak menguasai medan.

Akibat kecelakaan tersebut, tercatat 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi bus tersebut mengangkut 40 orang penumpang.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul ini,” ucap Rivan A.Purwantono selaku Direktur Utama Jasa Raharja.

Rivan menyebut, saat ini petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat telah mendatangi TKP dan mendata identitas korban.

“Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia. Kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian,” kata Rivan dalam siaran pers.

“Sementara, untuk penumpang yang mengalami luka-luka, kami telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul, korban tidak perlu khawatir terkait seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja,” sambungnya.

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri, kata Rivan, terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.

Iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut atau tiket.

“Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, sementara, korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017,” kata Rivan.

Rivan mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri,
Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan meski hari libur.

“Demikian juga pihak perbankan, setelah data lengkap, akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat,” ucapnya.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (Red)