Pasific Pos.com
Pendidikan & Kesehatan

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas bagi Pelajar SMK Negeri 1 Jayapura

Foto bersama usai sosialisasi di SMK Negeri Pariwisata Jayapura. (Foto : Istimewa)

Jayapura – PT Jasa Raharja Cabang Papua menggelar sosialisasi keselamatan lalu lintas di SMK Negeri 1 Pariwisata Jayapura. Kegiatan tersebut merupakan salah satu dari berbagai program yang diadakan oleh Jasa Raharja Cabang Papua di wilayah kerjanya.

Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan lalu lintas dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Papua.

Berdasarkan data Jasa Raharja selama tiga tahun terakhir, jumlah korban kecelakaan yang menerima santunan tertinggi berasal dari pelajar dan mahasiswa.

Selain itu, korban kecelakaan lalu lintas terbanyak juga didominasi oleh golongan usia produktif, yaitu usia 14 hingga 59 tahun.

‘’Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan, khususnya di kalangan pelajar, mahasiswa, dan usia produktif di wilayah Papua,’’ kata Mulkan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, di Jayapura, Jumat (17/3/2023).

Oleh karena itu, Jasa Raharja Cabang Papua gencar melakukan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas.

Pada Rabu lalu, asuransi sosial ini kembali mengadakan sosialisasi keselamatan lalu lintas bagi pelajar. di SMK Negeri 1 Pariwisata Jayapura menjadi tempat sosialisasi tersebut.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di kalangan pelajar, mahasiswa, dan usia produktif yang merupakan golongan dengan jumlah korban kecelakaan lalu lintas terbesar di wilayah Papua.

Mulkan mengatakan, sosialisasi yang diadakan oleh Jasa Raharja Cabang Papua di sekolah kejuruan tersebut bertujuan mengajak peserta lebih tertib dan sadar akan peraturan berkendara demi keselamatan berlalu lintas yang lebih baik di masa depan.

Selain tentang keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja juga mensosialisasikan peran dan fungsi perusahaan milik negara tersebut dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

‘’Kami juga menjelaskan syarat dan jenis pertanggungan yang diberikan kepada peserta. Semua informasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja,’’ ujar Mulkan.

informasi mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang menunggak pembayaran selama dua tahun setelah masa STNK habis.

‘’Sebagai upaya menghindari hal tersebut, Jasa Raharja mengingatkan para peserta untuk selalu mengecek masa berlaku pajak kendaraan dan membayarnya tepat waktu di Kantor Samsat sebelum habis masa berlakunya,’’ ucap Mulkan.

“Dengan mengadakan sosialisasi ini, kami berharap dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Papua, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa,” sambungnya. (Zul)