Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Padangbulan Jayapura

Ahli waris korban laka lantas di Padangbulan Jayapura menerima santunan dari Jasa Raharja Cabang Papua. (Foto : Istimewa)

Jayapura – PT Jasa Raharja Cabang Papua menunjukkan respon yang cepat dan efisien dalam memberikan bantuan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jayapura.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, perusahaan asuransi sosial ini telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang sah.

Sebelumnya, PT Jasa Raharja telah melakukan survey untuk memastikan keabsahan ahli waris terhadap kasus kecelakaan di Padangbulan Jayapura dan menjamin bahwa dana santunan disalurkan kepada pihak yang berhak.

Kasus kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa ini terjadi pada Rabu, 15 Maret 2023 s sore bermula ketika sebuah sepeda motor Honda Beat datang dengan kecepatan tinggi dan mendekati SPBU Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

Dari dalam SPBU, keluar sepeda motor Yamaha Vega yang hendak belok ke arah Waena, namun naas pengendara sepeda motor Honda Beat tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak premotor lainnya.

Peristiwa ini membuat pengendara serta penumpang Honda Beat terjatuh mengakibatkan VA (20) meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja segera melakukan survei untuk memastikan keabsahan ahli waris korban.

Pada Kamis pagi (16/3/2023), santunan diserahkan kepada orang tua korban yang dianggap sebagai ahli waris yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Gilbert Aronggear selaku petugas Mobile Service PT Jasa Raharja Cabang Papua menjelaskan bahwa survei keabsahan ahli waris dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa santunan diberikan kepada penerima yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memberikan santunan dengan tepat kepada ahli waris yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Gilbert.

Mulkan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, menyatakan belasungkawa atas kejadian tersebut dan berharap keluarga korban diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini.

Sebagai lembaga yang mengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PT Jasa Raharja memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan utama bagi korban kecelakaan lalu lintas di kendaraan umum maupun di jalan raya.

Mulkan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dan korban luka-luka berhak atas biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

‘’Hal tersebut merupakan tugas utama Jasa Raharja sebagai perusahaan dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai aturan yang berlaku,’’ ujar Mulkan.