Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Jasa Raharja dan Pemkot Jayapura Kerjasama Pemanfaatan Aplikasi SIDAKK – NIK

Disaksikan Wali Kota Jayapura dan Wakil Walikota Jayapura, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua dan Papua Barat, Tamrin Silalahi dan Plt. Kadisdukcapil Kota Jayapura, Andi Rahmiwati menunjukkan Surat perjanjian kerjasama pemanfaatan aplikasi SIDAKK – NIK.

Jayapura – PT Jasa Raharja Cabang Papua dengan Disdukcapil Kota Jayapura melaunching Aplikasi Sistem Identifikasi Data Korban Kecelakaan Berbasis NIK (SIDAK-NIK) disaksikan Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano dan Wakil Walikota Jayapura, H. Rustan Saru, Selasa (23/3/2021).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua dan Papua Barat, Tamrin Silalahi mengatakan, inovasi ini adalah kolaborasi strategis antara PT Jasa Raharja dengan Pemerintah Kota Jayapura bersama-sama meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sebagai manifestasi dari Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 bahwa Pelayanan Publik merupakan wajah kehadiran negara kepada masyarakat, kerjasama ini perlu dilaksanakan untuk menciptakan High Customer Satisfaction Indeks sehingga kehadiran negara benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Tamrin menyampaikan bahwa PT Jasa Raharja Cabang Papua adalah bagian dari Pemerintah yang merupakan salah satu Institusi Pelayanan Publik yang mengemban amanah dengan memberikan perlindungan dasar dan penyerahan santunan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan sesuai ketentuan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.

“Dimana sampai dengan bulan Desember 2020 telah menyerahkan Dana Santunan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Papua sebesar Rp.19.975.897.806 dan Papua Barat sebesar Rp.7.570.328.986 dengan Kecepatan penyerahan santunan untuk korban meninggal dunia dapat terealisasi rata-rata dengan waktu 2,63 sejak korban meninggal dunia,” jelas Tamrin.

Dia meyebut, berdasarkan data yang diterima dari pihak laka lantas bahwa masih banyak diantaranya korban atau penerima santunan yang masih belum memiliki NIK dari kondisi inilah atas persetujuan Walikota Jayapura dengan Aplikasi SIDAK-NIK, PT Jasa Raharja diberikan kewenangan bisa mengakses langsung untuk menerbitkan Surat Identitas Sementara Korban Kecelakaan sehingga dengan dasar surat ini masyarakat bisa mendapatkan pelayanan langsung untuk memiliki NIK sekaligus dibantu dibuatkan Rekening Tabungan untuk menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano menyampaikan apresiasi dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT Jasa Raharja Cabang Papua dengan Disdukcapil dan sangat jelas dengan inovasi Aplikasi SIDAK-NIK.

“Ini bisa terwujud pelayanan yang optimal dan terbaik untuk masyarakat dan mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja Cabang Papua atas inisiasi dan kinerjanya mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tanah Papua,” kata Wali Kota. (Zul)