Pasific Pos.com
Headline

Jaksa Bawa Satu Container Alat Bukti Pada Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika

Kejaksaan Tinggi Papua menyerahkan sejumlah alat bukti berupa dokumen

JAYAPURA – Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua menyerahkan sejumlah alat bukti berupa dokumen di lanjutan sidang Pra Peradilan (Prapid) terkait penetapan tersangka (Pidsus-18) No. TAP-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua No. Print-05/R.1/Fd/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua No. Print-37/R.1/Fd/1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 kepada Johannes Rettob (Pemohon-1) dan Silvi Herawaty (Pemohon-2) berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) No. TAP-06/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua No. Print-05/R.1/Fd/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua No. Print-35/R.1/Fd/1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023, selaku Pemohon.

Sebelum sidang dimulai, terlihat Pihak Termohon (jaksa) membawa ratusan dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti dan ditaruh dalam satu kotak cabinet container plastik. Tim Kuasa Hukum Kajati Papua (Termohon) yakni Saptono SH,MH (Koordinator), Valerianus CD Sawaki SH, Ricky Raymond Bierre SH,MH, Yeyen Erwino, SH dan Viko Purnama Yogaswara SH.

Tak kurang ada tiga bundelan dokumen setebal 30 cm dihadirkan Termohon dihadapan meja sidang Hakim Tunggal Zaka Tallpaty SH,MH.

Termohon mengklaim telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup. Diantaranya keterangan saksi sebanyak 36 orang, keterangan saksi ahli sebanyak 5 orang diantaranya dari Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Bea Cukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang – undangan Dirjen Bea dan Cukai dan Saksi Ahli KPP.

Tak hanya itu saja ada juga barang bukti 157 dokumen. Alat bukti surat berupa Laporan hasil audit investigasi penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Ahmad Nomor 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan Operasi Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika TA 2015 – 2022 yang menghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 69.135.404.600.00,-

Kemudian hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 8 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT Asian One Air untuk membayar kepada Kabupaten Mimika sebesar Rp. 2`.848.875.000,- yang mana hingga saat ini tidak dibayarkan.

Sejumlah dokumen yang diserahkan tersebut ditelaah satu persatu oleh Hakim Zaka yang disaksikan kuasa hukum Pemohon Juhari SH,MH yang membutuhkan waktu selama 1,5 jam lebih untuk memeriksa dokumen pada sidang yang dimulai sekitar Pukul 14:00 WIT.

Usai pembuktian alat bukti dokumen surat. Mengingat waktu sidang yang semakin mepet. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi yang diajukan Pemohon yakni Prof DR ML Panggabean SH, MH sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana yang dilengkapi surat tugas dan riwayat dan Bambang Bagadang Suwanda sebagai saksi ahli keuangan dan hampir 28 tahun bekerja di BPKP serta Staf ahli keuangan di Kemendagri yang sudah menulis hampir 42 buku.

Karena Termohon menolak permintaan Pemohon agar kedua saksi ini dihadirkan bersamaan sebab tidak mempunyai hubungan dalam kasus ini. Akhirnya dalam pemeriksaan saksi ahli ini terlebih dahulu mendengarkan keterangan Ahli Hukum Pidana ML Panggabean.

Usai mendengar keterangan Ahli Hukum Pidana ML Panggabean dilanjutkan dengan mendengarkan saksi Bambang Bagadang Suwanda.

“Wah sore ini kita dapat kuliah umum yang sangat berarti. Jarang soal begini didapat di bangku kuliah,” ujar Roy salah satu pengunjung persidangan.