Pasific Pos.com
HeadlineNasional

Istana : Pemilu Tetap dalam Siklus 5 Tahunan

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani.

Jakarta – Pemilu merupakan mekanisme demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang sah.Pasal22E UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara jurdil setiap 5(lima) tahun sekali.

Pemilu dimaksudkan untuk memilih anggota DPR,DPD,Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Sejak pemilu era reformasi 1999, perhelatan pemilu telah digelar secara Demokratis danajeg setiap 5 tahun sekali, yaitu Pemilu 2004,2009,2014,dan 2019.

Ini merupakan salah satu wujud capaian pelembagaan demokrasi yang Perlu terus dirawat. Pada saat ini, KPU Bersama DPR dan Pemerintah tengah membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024, dan Pilkada Serentak 2024.

Pembahasan itu dimaksudkan agar mandate konstitusi untuk pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik.

Selain itu,Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa tidak berminat menjadi Presiden tiga periode.
Presiden patuh pada Konstitusi yang Mengamanatkan bahwa seorang Presiden dapat dipilih Kembali dalam jabatan yang sama, paling banyak satu kali masa jabatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UUD 1945.

Presiden berharap ketentuan tersebut harus dijaga bersama-sama. Apa yang telah diatur dalam UUD 1945 dan penegasan Presiden Jokowi cukup menjadi navigasi demokrasi bahwa pemilu tetap digelar secara periodik sesuai amanat konstitusi.