Pasific Pos.com
Headline

Ini Penjelasan Bupati Markum, Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah di Keerom Senilai Rp.80 M

Bupati Keerom, Muh. Markum
Bupati Keerom, Muh. Markum (Foto Tiara).

Keerom, – Bupati Kabupaten Keerom, Muhammad Markum, akhirnya mengklarifikasi terkait penyalahgunaan anggaran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Keerom pada 2017 lalu, senilai Rp.80 miliar.

Bahkan Markum mengaku tidak tahu menahu soal dana tersebut, mengingat di Tahun 2017 itu,dirinya masih menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Celsius Watae.

“Penyalahgunaan Dana itu pada tahun anggaran 2017, sementara saat itu saya masih sebagai wakil bupati, makanya saya tidak tahu menahu hal itu,” jelas Markum kepada puluhan wartawan di Hotel Grande Arso 2 Kabupaten Keerom, akhir pekan kemarin.

Pada kesempatan itu, Bupati Keerom ini juga membeberkan, jika dirinya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Dimana saat itu dirinya diperiksa selama 5 jam dengan 16 pertanyaan.

“Saya sudah diperiksa sebagai saksi, dimana sebelumnya saya memang belum menyempatkan diri untuk hadir terkait pemanggilan tersebut, mengingat saya sedang berada di luar kota. Jadi saya dimintai keterangan selama 5 jam oleh penyidik dengan 16 pertanyaan,” ungkapnya.

Namun kata Markum, dari 80 milliar dana hibah dan bansos yang digelontorkan di Kabupaten Keerom, hampir keseluruhan sudah ada laporan pertanggungjawabannya.

“Jadi dari keseluruhan itu sudah ada laporan SPJ perihal dana bansos dan hibah itu. Yang menjadi tugas kami saat ini adalah laporan pertanggungjawaban senilai Rp 8 Milliar,” terangnya.

Terkait Rp.8 M yang belum ada pertanggungjawabannya lanjut Markum, dirinya telah memerintahkan SKPD terkait untuk segera melakukan pendataan terhadap para penerima dana tersebut, dengan renggang waktu sampai bulan Maret mendatang.

Hanya saja tegas Bupati Markum, apabila tidak ada realisasi pertangung jawaban, maka akan di laporan kepada pemegang hukum untuk diproses.

“Saya telah memerintahkan untuk penerimaan Bansos dan hibah itu untuk melakukan SPJ balik dengan waktu sampai Maret. Tapi jika sampai dengan bulan Maret tidak ada pertanggung jawaban SPJ balik, maka saya akan laporkan balik Kepada aparat penegak hukum untuk memproses,” tegasnya.

Sebelumnya, diketahui Pemkab Keerom mengucurkan dana hibah sekitar Rp.57 miliar. Akan tetapi, dana yang telah dipertanggungjawabkan baru senilai Rp 35 miliar. Sementara dana bantuan sosial yang dikucurkan senilai Rp 23 miliar. Akan tetapi baru Rp.7 miliar yang dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait.

Dimana temuan anggaran dana hibah sebesar Rp 22 miliar dan dana bantuan sosial Rp 16 miliar yang belum dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2017.

Selain itu juga diduga ada modus penyalahgunaan, lantaran si penerima tidak menyertakan laporan pertanggungjawaban setelah mendapat anggaran dana hibah dan bantuan sosial.