Pasific Pos.com
Papua Selatan

Ini Penegasan Kapolres Merauke Terkait Prokes Saat Lebaran

514212
Kapolres AKBP Ir.Untung Sangaji saat melaksanakan Shalat Ied (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,- Kapolres Merauke, AKBP Ir.Untung Sangaji, M.Hum benar-benar tegas dalam melakukan pengawasan terkait dengan tibanya Hari Raya Idul Fitri tahun ini yang masih berlangsung dalam masa pandemi Covid 19.

Sebelum hari pelaksanaan Shalat Ied tiba, dirinya gencar melakukan pemantauan di sejumlah masjid demi memastikan semua aman dan baik-baik saja. Tidak hanya itu, himbauan juga ia keluarkan agar masyarakat dapat memahami beberapa aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Adapun beberapa poin yang ia tekankan berdasarkan surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan surat edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Shalat ldul Fitri Tahun 1442 Hijriyah di saat pandemi, antara lain tidak melakukan mudik, penyelenggaraan takbiran Keliling ditiadakan untuk menghindari kerumunan massa namun tetap dapat dilaksanakan di masjid masing- masing, Shalat led tetap dapat dilaksanakan di masjid masing-masing dengan ketentuan mengatur jarak para jamaah, panitia menggunakan alat pengecekan suhu tubuh, orang yang dalam kondisi sakit tidak disarankan mengikuti shalat di masjid, khutbah paling lama 20 Menit dengan tetap memenuhi rukun khutbah, hindari berjabat tangan setelah ibadah serta kegiatan halal bihalal dan open house dalam rangka Idul Fitri hanya di lakukan bersama keluarga terdekat.

“Saya minta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, kita sudah selaras dengan apa yang ditegaskan di beberapa provinsi di Indonesia terkait tata aturan Covid, karena kita tidak mau negara kita menjadi ajang musibah seperti yang terjadi di India,”jelas Kapolres Untung Sangaji kepada ARAFURA News di ruang kerjanya. Ia mengungkapkan, pasal-pasal yang terkait dengan penyelamatan bangsa ini ditekankan lewat tata aturan pencegahan dini yaitu protokol Covid 19. Melihat kesadaran iman dan takwa dari komunitas masyarakat yang masih cukup baik maka Shalat Ied masih diperbolehkan namun harus mematuhi poin-poin yang sudah ditentukan.

“Sebab kita ingin daerah kita yang sudah aman dan hijau ini tetap terjaga. Masyarakat sudah adem ayem, jadi jangan dibikin gelisah lagi dengan persoalan Covid 19. Arak-arakan kita larang di jalan namun tidak melarang takbiran dengan ketentuan tidak menimbulkan kerumunan, jadi bisa dilakukan di masjid masing-masing. Kita hanya ingin semua aman, tertib dan tetap sehat. Personil kitapun termasuk saya, saat melakukan Shalat Ied tetap menggunakan baju dinas PDLT 1 A dan tetap fokus pada pengawasan yang ekstra ketat, semua tersebar di masjid-masjid,”pungkas Untung Sangaji.( Istya Sari Utami )