Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Ini Alasannya, Pengesahan Raperdasus Kampung Adat Ditunda

1506219
Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge. (foto Tiara).

Emus : Masih Tunggu Pertimbangan MRP

Jayapura – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge,  mengatakan, jika pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Kampung Adat kemungkinan bakal di tunda.

Sebab kata Emus Gwijangge, raperdasus itu harus mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

Apalagi diketahui, bahwa lembaga kultur orang asli Papua itu butuh waktu selama dua pekan untuk memberikan pertimbangan.

Sementara, lanjut  Emus Gwijangge, waktu pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua ini, sudah semakin dekat. Sehingga DPR Papua mesti segera mengesahkan Raperdasi Perubahan Kedua atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan PON XX Tahun 2021 di Provinsi Papua.

“Raperdasus Kampung Adat awalnya memang dijadwalkan disahkan dalam paripurna non-APBD bersama Raperdasi perubahan pelaksanaan PON dan dua Raperdasi lainnya. Namun kami harus tunggu pertimbangan dari MRP,  sementara sudah tidak ada waktu lagi,” kata Emus Gwijangge ketika ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/9).

Kendati demikian kata legislator Papua itu, ada dua Raperdasi lain yang akan disahkan DPR Papua dalam waktu dekat ini, yakni Raperdasi Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Raperdasi Perubahan atas Perdasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.

“Untuk Reperdasus Kampung Adat, juga masih ada perbedaan pendapat antara DPR Papua dan eksekutif sebagai pengusul. DPR Papua menyatakan itu adalah raperdasus, sementara eksekutif ingin dijadikan raperdasi,” jelasnya.

Untuk itu, kata Emus, kedua pihak mesti menyamakan persepsi sebelum mengesahkan Raperdasus Kampung Adat. Apakah nantinya menjadi peraturan daerah khusus atau peraturan daerah provinsi.

Selain itu juga ungkapnya, Bapemperda DPR Papua berencana akan melakukan kembali konsultasi publik terhadap Raperdasus Kampung Adat.

Dikatakan,  jika konsultasi publik rencananya akan digelar dengan masyarakat adat di lima wilayah adat, dan akademisi. Agar para pihak itu memberikan pembobotan terhadap draf Raperdasus Kampung Adat.

“Sehingga, mungkin dalam waktu dekat, tiga Raperdasi saja yang akan kami sahkan dalam paripurna non-APBD.  Dan pengesahan Raperdasi PON ini, yang tidak bisa ditundal lagi, karena pelaksanaan semakin dekat,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw,  juga mengatakan,  Raperdasus Kampung Adat mesti mendapat pertimbangan MRP.

Oleh karena itu, DPR Papua akan menyerahkan draf Raperdasus Kampung Adat kepada MRP, untuk mendapat pertimbangan, paling lama dua pekan atau 14 hari.

Yang pasti, setelah memberi pertimbangan, MRP akan mengembalikan draf raperdasus ke DPR Papua untuk dibahas dalam paripurna.

“Jadi, kami menunda paripurna non-APBD, karena ada raperdasus yang mesti mendapat pertimbangan MRP,” kata Jhony Banua Rouw, pada Rabu,  15 September  2021.

Untuk itu, DPR Papua juga memberikan waktu kepada Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Papua, agar dapat memastikan apakah rancangan regulasi itu menjadi raperdasi atau raperdasus. (Tiara).