Jayapura – Dua orang pemuda masing-masing berusia 18 dan 19 tahun diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, pada Minggu (27/7/2025), saat hendak naik ke kapal KM. Dobonsolo.
Keduanya diduga membawa narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam tas ransel dan plastik belanja, dengan total berat mencapai setengah kilogram.
Kapolsek KPL Jayapura, Iptu Abdul Kadir membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku yang diamankan yakni berisinial ES (18) dan BY (19).
Keduanya ditangkap dalam waktu yang berbeda, yakni pukul 14.30 WIT dan 15.20 WIT di area pelabuhan.
Dalam proses penangkapan, aparat mengamankan total 23 bungkus ganja dengan berat sekitar 500 gram.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyelundupan narkotika melalui jalur laut ini kami lakukan untuk menekan peredaran narkoba yang memanfaatkan jalur pelabuhan sebagai pintu masuk,” ujar Kapolsek, Senin (28/7/2025).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap ES yang menyamar sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Saksi dari Polsek KPL mencurigai gelagat pelaku yang langsung melarikan diri saat didekati. Setelah berhasil diamankan di depan Pos Lantas Pelabuhan, polisi menemukan 10 bungkus ganja dalam tas oranye miliknya.
Tak berselang lama, penangkapan kedua dilakukan terhadap BY yang hendak masuk ke kapal melalui jalur kelas dek 5. Petugas menemukan 13 bungkus ganja dalam plastik belanja merah yang dibawanya.
“Dari hasil interogasi awal, diduga kedua pelaku berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Papua dan sekitarnya,” ucapnya.
Pihaknya menduga ganja tersebut berasal dari wilayah perbatasan dan dimasukkan ke Jayapura melalui pelabuhan laut. Keduanya mencoba menghindari pemeriksaan dengan menyamar sebagai penumpang biasa dan TKBM. Cara ini menunjukkan pola baru peredaran narkoba yang semakin cerdik dan terencana.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas dan menutup jalur peredaran narkotika di wilayah hukum Jayapura.