MERAUKE,- Analisis Pemberantasan Tipikor Dit Permas KPK RI, Ahmad Irsyad Darmawan turut memberikan materi pada pelatihan pararegal yang digelar oleh KPK RI, GIZ CPFS dan Pemda Merauke (inspektorat) di auditorium kantor bupati, sejak Selasa (22/7) dan akan berakhir pada Kamis (24/7).
Pelatihan yang membidik komunitas dan masyarakat adat itu menghadirkan narasumber dari KPK RI dan PPMAN. Khusus hari kedua, salah satu pemateri yang dihadirkan adalah Ahmad Irsyad Darmawan yang berlangsung secara zoom.
Selanjutnya peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan beliau terkait materi yang telah disampaikan. Beberapa hal yang ditekankan Irsyad dalam materinya antara lain pengertian korupsi secara umum dan apa yang dimaksud dengan gratifikasi.
Dijelaskan, untuk di kalangan pararegal tentu sudah memahami apa yang dimaksud prilaku koruptif dan tindak pidana korupsi. Ia juga memberikan contoh prilaku koruptif yang tanpa disadari masih dilakukan oleh beberapa orang hingga sekarang.
Misalnya terlambat ke kantor atau pulang sebelum waktu jam kerja. Kebiasaan membuang sampah sembarangan, tidak mau mengantri, mengeprint tugas sekolah anak mengggunakan fasilitas kantor serta menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau yang tidak semestinya.
Fungsi KPK juga turut disampaikan, terdiri dari pencegahan tindakan korupsi, monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah, koordinasi dengan instansi berwenang, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang serta tindakan dan eksekusi.
Ditegaskan, peran serta semua pihak sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi. Di antaranya ikut memberikan edukasi tentang dampak korupsi kepada masyarakat dengan mendaftar sebagai penyuluh anti korupsi.(Iis)