Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Hadiri Pembukaan KMAN VI, Willy Harap RUU MHA Segera Disahkan

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya

SENTANI – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menghadiri pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI Tahun 2022 di Stadion Barnabas Youwe (SBY), Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (24/10/2022).

Willy Aditya ketika dikonfirmasi wartawan usai pembukaan KMAN VI tersebut mengatakan, bahwa terkait masyarakat adat ini merupakan komitmen politik DPR dalam proses memperjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Ini sudah 10 tahun selalu menjadi inisiatif DPR dan bersyukur dari pihak pemerintah juga sudah respon. Hal ini tinggal kita paripurnakan, sekaligus kita melihat proses mengusulkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat ini, merawat akar publik dan juga merawat sumber nilai Pancasila,” katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam sidang-sidang BPUPKI itu sendiri menjadi proses pembahasan oleh para Founding Father, bahkan itu tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) sebelum adanya amandemen di Pasal 14.

Legislator Partai NasDem DPR RI ini juga mengatakan, pihak DPR RI tetap berkomitmen agar RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ini segera disahkan menjadi Undang-undang (UU).

“Tentunya, kami tetap komit untuk hal ini bisa segera disahkan menjadi hak inisiatif DPR, kemudian tinggal diparipurnakan saja dan kita bahas dengan pemerintah. Intinya, kami membuka diri kepada dialog, karena memang banyak sekali pro kontra,” kata Ketua DPP Partai NasDem ini.

Willy berharap kegiatan kongres masyarakat adat Nusantara yang keenam ini mampu membuat narasi yang sifatnya lebih soft power plug.

“Karena selama ini hak ulayat dan penguasaan sumberdaya alam itu kalau di soft power plug ditahbiskan dengan modal dan pembangunan. Kita bisa belajar bagaimana secara gradual bahasa daerah kita hilang per tiga bulan itu sebanyak dua bahasa daerah,” papar Willy yang juga seorang Aktivis kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.

“Kita harus merawat itu, karena identitas adalah sebuah keniscayaan. Jadi, tidak ada yang bisa menolak orang memiliki identitas anfal. Indonesia ini lahir dari pusparagam identitas itu, yang kemudian Bung Karno bilang sebagai taman raya nya dari keberagaman,” sambungnya.

Willy menegaskan, DPR RI sangat konsen sekali bagaimana bahasa daerah ini itu bisa kita lindungi dengan adanya Undang-undang (UU) Masyarakat Hukum Adat.

“Kalau di periode kemarin, surpres turun dim tidak ada dan selesai dengan periodesasi kedewananan di 2014-2019. Nah, ini bukan Undang-undang (UU) yang sifatnya caddie lopers, sehingga dibahas lagi dari awal yang sudah masuk prioritas 2019, 2020 sudah selesai di tanggal 6 September dan tinggal diparipurnakan saja,” jelasnya.

“Memang ada sedikit tarik-tarikan lah, karena ada satu fraksi yang belum bersepakat untuk hal itu dilanjutkan kembali. Alasan tarik-tarikan, karena bertentangan dengan UU Cipta Kerja,” pungkas pria yang juga Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI ini diakhir wawancaranya.

Artikel Terkait

Kontingen AMAN Kaltara Bawa Misi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

Jems

Peserta Kontingen AMAN Kalbar Apresiasi Pelayanan Masyarakat Kampung Putali

Jems

Masyarakat Adat Berharap Transisi Energi Terbarukan Yang Berkeadilan

Jems

Kepala Kampung Putali Sampaikan Terima kasih kepada Panitia lokal KMAN-VI

Jems

Sarasehan Dua Hari di Obhe Kampung Sereh Berjalan Lancar dan Aman

Jems

Sejak 2013 PP MAN Tangani 200 lebih kasus MA

Jems

Dukung KMAN, Angkasa Pura I Bersama Dinas Perkebunan Tanam Pohon Sagu

Jems

Pentingnya Dukungan Publik dan Media untuk Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Jems

Nahkodai AMAN, Rukka Siap Jalankan Mandat KMAN VI

Jems