Pasific Pos.com
Papua Selatan

Gelagat Mencurigakan Pemilik Komoditi Larangan Diketahui Petugas, ‘Sejumlah Komoditi Akhirnya Diamankan’

Petugas saat mengamankan komoditi (foto:ist)

MERAUKE,- Pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK/OPTK oleh Stasiun Karantina Pertanian Merauke di wilayah kerja pelabuhan laut Merauke kembali dilakukan. Seperti biasa petugas karantina sigap dalam mengawasi kedatangan penumpang dan barang, kali ini melalui KM. Leuser yang sandar di dermaga pelabuhan laut Merauke belum lama ini.

Dari pengawasan tersebut petugas berhasil menahan media pembawa yang dilarang masukan ke Merauke berupa bibit pisang asal Bima, bibit jeruk asal Ambon serta ayam asal Asmat dan Timika sebanyak 12 ekor.

“Kami tahan barang-barang tersebut dikarenakan pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12) dan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal, serta merupakan media pembawa yang dilarang masuk ke Merauke,”ungkap Samijan selaku Penanggung Jawab Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Merauke. Saat dilakukan pengawasan, gelagat mencurigakan tampak dari salah satu pemilik yang berusaha menghindari petugas karena membawa komoditi wajib periksa karantina tanpa dilengkapi dokumen persyaratan.

Sementara itu drh. Candra Nunus Andayani selaku Kepala Urusan Teknis Stasiun Karantina Pertanian Merauke menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap setiap upaya memasukkan media pembawa karantina hewan maupun tumbuhan yang tidak dilaporkan kepada petugas apalagi tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang sah. Sebagai tindak lanjut terhadap media pembawa tangkapan tersebut, untuk ayam sejumlah 3 ekor telah dilakukan penolakan kembali ke daerah asal yaitu Timika melalui kapal yang sama pada Selasa dini hari (2/8).

Sedangkan untuk bibit jeruk, bibit pisang dan ayam asal Asmat sebanyak 9 ekor masih ditahan petugas. Kalau pemilik tidak dapat melengkapi persyaratan sertifikat karantina dari daerah asal akan dilakukan tindakan pemusnahan untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan dan tumbuhan di wilayah Kabupaten Merauke. Tindakan karantina ini telah diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.**