Pasific Pos.com
Headline

Forum Intelektual Muda Tabi Saireri Temui Ketua DPR Papua, Minta Penetapan Anggota MRP Dibatalkan

Ketua Forum Intelektual Muda Tabi - Saireri, Yulianus Dwaa menyerahkan aspirasi penolakan terhadap penetapan calon Anggota MRP, Periode 2023 - 2028 kepada Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPR Papua, Senin 24 Juli 2023. (foto Tiara).

Jayapura – Penolakan terhadap penetapan calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Periode 2023 – 2028, masih terus mendapat soroton, terutama Pokja Agama yang beritanya kini kian rame di publik hingga menuai protes.

Tak ingin tinggal diam, akhirnya Forum Intelektual Muda Tabi – Saireri bergerak menemui Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE. guna menyampaikan aspirasi penolakan terhadap hasil pengumuman penetapan calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), periode 2023 – 2028.

Forum Intelektual Muda Tabi – Saireri ini diterima oleh Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw di ruang kerjanya, Senin 24 Juli 2023.

“Kami menolak dengan tegas surat Gubernur Papua Nomor 161.1/7705/Set perihal Penetapan Calon Tetap dan Calon Terpilih Anggota MRP Periode 2023-2028 setelah dilakukan verifikasi secara berjenjang dari Panpil Gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi Papua. Kami minta itu harus dibatalkan,” tegas Ketua Forum Intelektual Tabi – Saireri, Yulianus Dwaa, SKM kepada Wartawan, usai bertemu pertemuan.

Apalagi tandas Yulianus Dwaa, Panitia Pemilihan dianggap tidak melaksanakan amanah dari Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 5 Ayat 1 (Wilayah Pemilihan Anggota MRP, Ditetapkan dengan Memperhatikan Keterwakilan Wilayah Adat Suku Suku Asli di Provinsi yang Tersebar Di Wilayah Adat Tabi Dan Saireri).

Selain itu lanjunya, juga dari unsur adat, dimana masih ada konflik di wilayah Mamberamo Raya dan Sarmi. Sebab, ada persoalan yang diusulkan untuk unsur perempuan, namun namanya muncul di unsur adat.

“Malah, teman-teman di Port Numbay, justru tidak ada keterwakilan. Sementara mereka ini pemilik ibu kota Provinsi Papua. Tapi, tidak ada perwakilan mereka dari adat di MRP. Untuk unsur agama, yang diplenokan lain, kemudian yang dilakukan Panpil lain. Jadi banyak permasalahan dalam rekrutmen anggota MRP ini,” ungkapnya

Bahkan, Forum Intelektual Muda Tabi – Saireri menilai Plh Gubernur Papua tidak mentaati dan menjalankan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3105/SJ tanggal 13 Juni 2023 dengan Perihal Penyampaian Kembali Berkas Usul Pengesahan Calon Terpilih Anggota MRP Periode 2023-2028.

Di samping itu, kata Yulianus Dwaa, dalam pengumuman Hasil, Calon terpilih Anggota MRP periode 2023 – 2028, pada Unsur Agama dimana terdapat Marga yang bukan dari Wilayah Adat Tabi Saireri.

“Dari Unsur Agama, Panitia Pemilihan tidak memperhatikan sebaran jumlah gereja harus merata di 8 Kabupaten dan 1 Kota dan sebaran jumlah Umat di Wilayah Tabi dan Saireri sesuai Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 20 Ayat 3. Dalam Unsur Adat, tidak adanya keterwakilan Anak Asli Port Numbay (Wilayah Kota Jayapura) dalam Penetapan yang dikeluarkan,” bebernya.

Terkait permasalahan ini, Forum Intelektual Muda Tabi – Saireri meminta Menteri Dalam Negeri segera menunjuk Penjabat Gubernur Papua, karena Jabatan Pelaksana Harian sangat terbatas dalam kewenangannnya.

Dalam kesempatan ini, Yulianus Dwaa menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPR Papua yang telah menerima orang-orang tua, para ondoafi, kepala suku dan generasi muda yang tergabung dalam Forum Intelektual Muda Tabi – Saireri.

“Forum ini lahir karena keprehatinan terhadap situasi di Provinsi Papua hari ini, secara khusus pengumuman Gubernur Papua terkait penetapan Calon Tetap Anggota MRP periode 2023-2028, karena kami melihat ada marga-marga yang kami lihat bukan berasal dari Tabi – Saireri. Sementara saat ini sudah ada 6 provinsi di Tanah Papua. Nah, saya pikir ini sudah waktunya, teman-teman sadar bahwa Otsus itu adalah Undang-undang lex specialis dan didalamnya ada diskriminasi positif. Maka, ketika kita bicara MRP, kita bicara lembaga kultur yakni kultur yang ada di Provinsi Papua saat ini, tersisa wilayah Tabi dan Saireri, maka sudah menjadi kewajiban anggota MRP dari unsur agama, adat dan perempuan harus diisi oleh kami dari marga-marga Tabi – Saireri,” tegas Yulianus.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan harapan-harapan dari orang tua di wilayah adat Tabi – Saireri kepada Ketua DPR Papua, untuk ditindaklanjuti dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan itu.

“Kami minta sebelum 17 Agustus 2023, kami minta sudah ada Pj Gubernur yang bisa menyelesaikan persoalan yang ada di Papua, terutama bersihkan kantor Gubernur yang kami anggap hari ini sudah tidak bisa lagi memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada orang Tabi – Saireri,” cetusnya.

Sementara itu, kepada Pers, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengakui telah menerima aspirasi dari komponen masyarakat Adat Tabi – Saireri tersebut.

“Dari yang disampaikan tadi, saya lihat ada beberapa poin yang menjadi penting tentu adalah yang menjadi landasan kita adalah Perdasi tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP. Tentu kami akan mempunyai tanggungjawab untuk mengawasi pelaksanaan dari Perdasi itu, sehingga DPR Papua akan meminta keterangan dari Panitia Pemilihan (Panpil) MRP bagaimana tahapan yang terjadi sesungguhnya. Jika memang itu terjadi penyimpangan-penyimpangan, seperti yang disampaikan forum itu, tentu akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Apalagi, kata Jhony Banua Rouw, ada surat dari Mendagri yang disampaikan kepada Plh Gubernur Papua untuk melakukan koreksi kembali dan melakukan uji publik terhadap calon Anggota MRP periode 2023-2028, namun hal itu menurut Forum Intelektual Muda Tabi – Saireri, itu tidak dilakukan Panpil.

“Dan kalau memang itu jadi rujukan dari pemerintah pusat, ya baiknya adalah Pemprov Papua dalam hal ini Panpil harus bisa melakukan itu, sehingga semua bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Kita berharap dengan adanya MRP ini akan menyelesaikan masalah, bukan justru menimbulkan masalah, sehingga semua orang yang punya kewenangan mengatur ini, mestinya mengatur dengan baik dan menjaga Papua untuk tidak konflik atau menimbulkan konflik antar suku dan agama,” ujar Jhony Banua Rouw atau disingkat JBR.

Namun ketika disinggung soal usulan Pj Gubernur Papua, Jhony menuturlan, jika DPR Papua dalam waktu dekat ini akan membahas soal pengusulan Pj Gubernur Papua kepada pemeritah pusat. Sebab, sesuai dengan aturan, harus diusulkan melalui DPR Papua.

“Masa bhakti Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Alm Klemen Tinal akan berakhir pada September 2023 nanti. Sehingga aturannya kurang lebih 30 hari sebelumnya. Untuk itu, kita akan mengusulkan nama -nama untuk Pj Gubernur Papua,” imbuhnya. (Tiara).