Empat Provinsi di Papua Catat Kontraksi Sektoral Pajak
Jayapura – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papbrama) merilis kinerja penerimaan pajak di empat provinsi di wilayah Papua.
Hingga Januari 2026, tercatat sebesar Rp187,41 miliar atau 3,27 persen dari target tahunan sebesar Rp9,7 triliun. Empat provinsi yaitu Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
Secara sektoral, hampir seluruh sektor utama di wilayah Papua mengalami kontraksi pada Januari 2026.
Tiga sektor dominan yang mencatatkan penurunan antara lain :
Pertama , sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Kontraksi terjadi karena sebagian besar pembayaran pajak instansi pemerintah dilakukan melalui mekanisme deposit pajak.
Melalui sistem coretax, instansi pemerintah, baik APBN maupun APBD telah mendepositkan pembayaran pajak pada Desember 2025.
“Pada 2026, pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan saldo deposit tersebut sehingga tidak tercatat sebagai setoran baru,” jelas Kepala Bidang Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku, Raden Ariyo Bisawarno.
Kedua, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
Sektor ini juga mengalami kontraksi yang disebabkan pada Januari 2025 masih terdapat setoran PPN Pemungutan Masa Desember 2024 sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, sehingga basis penerimaan tahun sebelumnya relatif lebih tinggi.
Ketiga, sektor aktivitas keuangan dan asuransi.
Ariyo menjelaskan, sektor ini mengalami kontraksi dipengaruhi oleh pembayaran PPh Pasal 25 Masa Desember 2025 yang telah dilakukan melalui penyetoran Deposit Pajak pada Desember, sehingga tidak tercermin sebagai setoran baru pada Januari 2026.
Dia bilang, secara umum, penurunan penerimaan pada awal tahun ini lebih dipengaruhi oleh faktor administratif dan pergeseran mekanisme pembayaran melalui sistem deposit pajak.
