Pasific Pos.com
HeadlineNasional

Dukung Industri Tekstil Dalam Negeri, KSP: Tingkatkan Pengawasan Produk Tekstil Impor

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma.

Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP)
berupaya untuk terus mendorong peningkatan pengawasan produk tekstil impor melalui label berbahasa Indonesia, label SNI dan dokumen surat keterangan asal barang (SKA).

Hal ini, menurut Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma, dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung perkembangan industri tekstil dalam negeri.

“KSP terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar Kementerian dan Lembaga dalam meningkatkan pengawasan terhadap produk impor tekstil, termasuk kemungkinan untuk semakin memperkuat regulasi-regulasi yang sudah ada,” kata Panutan saat memimpin rapat koordinasi lintas K/L di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (17/5).

Perlu diketahui, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) digolongkan sebagai industri strategis dan prioritas nasional yang memiliki karakteristik padat karya sehingga dapat menyerap tenaga kerja hingga mencapai 3,95 juta orang.

Data BPS menunjukkan kinerja TPT pada Triwulan-I tahun 2022 tumbuh sangat baik sebesar 12,45% (yoy), jauh lebih lebih baik sebelum pandemi. Indikator lain, seperti peningkatan ekspor, juga tumbuh baik mencapai 28%. Kondisi utilisasi industri TPT pun tergolong cukup tinggi mencapai 70-75%. Ini artinya sektor TPT memiliki potensi perekonomian yang cukup besar.

“Kita perlu menjaga momentum kinerja yang sudah baik ini dengan upaya dan langkah-langkah untuk menjaga pasar dalam negeri melalui peningkatan pengawasan produk tekstil impor, sehingga industri TPT dalam negeri dapat terus berkembang dan utilisasinya industri terus dapat ditingkatkan,” lanjutnya.

Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung kinerja industri TPT diantaranya melalui insentif tax allowance, tax holiday, trade remedies, serta kebijakan antidumping di sektor hulu.

“Peningkatan kinerja industri TPT tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Meskipun begitu, memang perlu adanya peningkatan pengawasan produk tekstil impor melalui pengecekan label berbahasa Indonesia, label SNI, dan dokumen SKA,” kata Elis Masitoh selaku Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian.