Dua Pengendara Motor Bawa Ganja Diamankan Polisi di Depan Kantor Gubernur
Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di depan Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Senin, 15 Desember 2025 malam.
Kemudian tim mendapati dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dari arah Dok VIII menuju ke arah kota terlihat mencurigakan dan berusaha meningkatkan kecepatan kendaraannya.
“Anggota kami kemudian mengikuti dan memberhentikan kedua orang tersebut di depan Kantor Gubernur. Salah satu dari mereka membuang tas belanja warna biru yang berisi narkotika jenis ganja,” ujar Kasat Resnarkoba, Selasa (16/12/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 buah plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 300 gram, 1 buah tas belanja warna biru, 1 buah handphone warna silver merk Tecno Spark, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Kedua pelaku, MM (23) dan PU (14), saat ini telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat bilang, Polresta Jayapura Kota terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan informasi terkait tindak pidana narkotika.
