Jayapura – Kepolisian kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dari dua pria di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Kamis (17/7/2025) dini hari.
Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengungkapkan, penangkapan kedia pelaku berinisial JM (22) dan JF (21) berawal saat Polisi melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kota Jayapura mendapatkan informasi akan terjadi transaksi.
”Mengantongi informasi tersebut, tim kemudian merespon dengan melakukan monitoring disekitaran Entrop dan mencurigai gerak-gerik kedua pelaku di TKP yang sedang mengendarai SPM Honda Vario warna putih, tidak menunggu lama tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya,” ungkap Febry.
Saat dihentikan, salah satu pelaku hendak melarikan diri, namun dengan sigap tim langsung mengejar dan menangkapnya.
”Setelah diperiksa, terdapat satu kantong plastik hitam yang tergantung di bagian tengah motor yang berisikan satu buah karton warna coklat, setelah diperiksa di dalamnya didapati dua lembar baju kaos dan satu paket plastik warna hitam yang sudah terlakban,”ungkapnya.
Ganja kemasan lima plastik bening ukuran sedang tersebut bersama pelaku diamankan dan digiring ke Mapolresta.
Kini keduanya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik, dimana mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.