Dua Pemilik Ganja Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi di Jayapura

Jayapura – Kepolisian kembali menggagalkan  peredaran narkotika jenis ganja dari dua pria di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Kamis (17/7/2025) dini hari.

‎‎Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengungkapkan, penangkapan kedia pelaku berinisial JM (22) dan JF (21) berawal saat Polisi melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kota Jayapura mendapatkan informasi akan terjadi transaksi. ‎

‎”Mengantongi informasi tersebut, tim kemudian merespon dengan melakukan monitoring disekitaran Entrop dan mencurigai gerak-gerik kedua pelaku di TKP yang sedang mengendarai SPM Honda Vario warna putih, tidak menunggu lama tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya,” ungkap Febry.‎

‎Saat dihentikan, salah satu pelaku hendak melarikan diri, namun dengan sigap tim langsung mengejar dan menangkapnya. ‎

‎”Setelah diperiksa, terdapat satu kantong plastik hitam yang tergantung di bagian tengah motor yang berisikan satu buah karton warna coklat, setelah diperiksa di dalamnya didapati dua lembar baju kaos dan satu paket plastik warna hitam yang sudah terlakban,”ungkapnya. ‎

‎Ganja kemasan lima plastik bening ukuran sedang tersebut  bersama pelaku diamankan dan digiring ke Mapolresta.

Kini keduanya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik, dimana mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Related posts

Kapolda Ungkap 1.297 TPS di Wilayah Papua Belum Lakukan Pencoblosan

Fani

Promo Tambah Daya PLN Kembali Hadir! Diskon 50% Spesial Hari Kebangkitan Nasional

Fani

PTAM Jayapura Siap Penuhi Aspirasi Warga Pulau Kosong

Fani

Bakar Gudang Logistik, KKB Dikecam Masyarakat Sinak Puncak

Fani

Bupati Yunus Wonda Sampaikan Pidato Pertamanya Dalam Paripurna DPR

Jems

Telkomsel Puma Melayani Sepenuh Hati di Nataru 2025

Fani

Leave a Comment