Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Dua OPD Tak Hadir Dalam Rapat Perdana, Pansus Hak Angket DPRD Tolikara Harap Pertemuan Berikutnya Tak Mangkir Lagi

Suasan pertemuan Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Yan Wenda, SSos didampingi Wakil Ketua Pansus, Arson R. Kogoya, S. IP.

Jayapura – Berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor : 112/DPRD/X/2022, tentang Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket surat keputusan Bupati Tolikara Nomor : 188.4/95/2022 tertanggal 14 Oktober 2022, maka Pansus Hak Angket DPRD Tolikara mendistrubusikan undangan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Bagian Hukum) dalam hal ini Kabag Hukum Tolikara dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) KabupatenTolikara agar dapat menghadiri undangan rapat yang tujuannya untuk melakukan penyelidikan keputusan Bupati Nomor : 188.4/95/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

Untuk itu, Pansus Hak Angket DPRD Tolikara menggelar rapat perdana pada Senin, 14 November 2022. Hanya saja hingga Pukul 5.00 WIT petang. kedua OPD yang dimaksud itu, tidak hadir untuk mengikuti rapat perdana, padahal rapat ini sangat penting, akan tetapi kedua OPD tersebut tak hadir dengan alasan sedang ada agenda lain.

“Hingga jam 5 sore kami tunggu tapi tidak ada yang datang, akhirnya rapat hari ini terpaksa dibatalkan sebab kedua OPD tersebut tak kunjung datang. Padahal tujuan dari pertemuan tersebut sangat penting, sebab ini menyangkut nasib para kepala kampung yang ada di wilayah hukum Tolikara,” kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, Yan Wenda, SSos didampingi Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, Arson R. Kogoya, S. IP ketika dikomfirmasih Pasific Pos lewat via telepon, Senin 14 November 2022.

Pasalnya, nama nama kepala kampung yang dilantik secara simbolis oleh mantan Bupati Tolikara, Usman Wanimbo pada 14 Oktober 2022 lalu, tidak tercantum dalam SK Bupati sehingga dinilai cacat administrasi dan tidak sesuai mekanisme. Terkait hal itu, maka Tim Pansus bermaksud menggelar rapat bersama OPD OPD terkait, guna membahas hal tersebut. Sebab tindaklanjut dari SK Bupati versi baru ini tidak sesuai mekanisme di dalam perundang undangan dan belum mempunyai legalitas hukum.

“Sesuai pembentukan Pansus SK DPRD Tolikara Nomor: 112/DPRD/X/2022, tentang pembentukan Panitia Khusus Hak Angket, SK Bupati Tolikara Nomor : 188.4/95/2022 tertanggal 14 Oktober tahun 2022. Undangan sudah kami distribusikan kepada OPD OPD terkait nama nama kepala kampung yang membutuhkan legalitas. Jadi hari ini kami menggelar rapat perdana dengan Kabag Hukum Tolikara dan Kepala Dinas BPMK Tolikara. Hanya saja, kedua OPD tersebut tidak dapat hadir lantaran mempunyai kesibukan lain,” ujar Yan Wenda.

Lanjut dikatakan, menurut informasi yang disampaikan oleh Kabag Hukum, dirinya tak bisa hadiri rapat lantaran sedang berada di Jayapura. Karena ada beberapa agenda yang beliau harus kerjakan disana, diantaranya registrasi beberapa perda.

“Tapi kata Kabag Hukum dalam pesan singkatnya di WA, beliau akan hadir dalam rapat berikutnya pada Jumat, 18 November 2022. Namun demikian dalam rapat hari ini kami tegaskan bahwa alasan apa pun yang mereka sampaikan itu harus disampaikan secara tertulis dalam surat resmi kepada kami karena kami bentuk pansus memang sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan, “tandasnya.

Apalagi tandas Politisi Partai Demokrat itu, tim pansus ini didukung oleh 4 fraksi. Sehingga kami pun bekerja dengan sungguh sungguh untuk mengungkap kebenaran yang selama ini ditutupi. Dan sebagai wakil rakyat punya tugas untuk melindungi rakyatnya dari hal hal yang tidak benar yang dilakukan oleh oknum pejabat.

“Tadi kami mengundang Kabag Hukum tapi tidak hadir, Kepala Dinas BPMK juga tak hadir. Kami tunggu kedua OPD itu hingga jam 5 sore tapi mereka tak ada yang datang untuk memberi komfirmasih apa pun. Bahkan, dua kali saya sudah telpon Kepala BPMK dan sms tapi beliau tidak menjawab, ” ungkapnya.

Akan tetapi, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan pansus, maka pihaknya akan melayangkan undangan untuk panggilan kedua. Sebab Itu sudah diatur dalam pasal 383 ayat 2. Pejabat pemerintah Kabupaten/kota, badan hukum atau warga masyarakat di kabupaten/kota yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayait 1 wajib memenuhi panggilan DPRD kabupaten/kota, kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang undangan.

“Jadi kita akan layangkan surat kembali, lalu kemudian beberapa dinas kami juga akan undang. Jadi mohon hadir sesuai dengan undangan. Meski undangan rapat pertama mereka tidak datang, tapi diharapkan rapat kedua mereka wajib datang. Oleh karena itu dalam rapat hari ini kami memutuskan untuk mengirim undangan panggilan kedua,” jelasnya.

Ditegaskan, jika panggilan kedua OPD terkait dan dinas lainnya tidak hadir atau mangkir lagi, maka pihaknya akan layangkan surat pemanggilan ketiga. Sekaligus akan meminta bantuan kepada aparat hukum yang ada di Tolikata untuk menjemput paksa atau membawa paksa.

“Itu sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam mekanisme Pansus Hak Angket dalam pasal 383 ayat 3. Dalam hal pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum atau warga masyarakat di kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” tegas Yan Wenda.

Menurutnya, panggilan DPRD Tolikara itu wajib untuk datang, sehingga diharapkan OPD dan dinas dinas lainnya tidak harus hadir dan mangkir lagi.

Untuk itu, Yan Wenda yang juga sebagai Ketua Komisi B DPRD Tolikara ini menambahkan, di panggilan kedua ini, Pansus berharap, dinas dinas lain termasuk Kabag Hukum dengan Kepala Dinas BPMK wajib hadir untuk mengikuti rapat bersama.

“Sekali lagi, sebagai Ketua Pansus Hak Angket 2022, mengharapkan mereka bisa hadir dalam rapat kedua nanti. Yang diundang hari ini memang hanya dua OPD yaitu Kabag Hukum dan Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung tapi mereka tidak datang juga.
Tapi menurut Kabag Hukum lewat via WA akan hadir pada hari Jumat karena saat ini sedang di Jayapura. Namun panggilan kedua kita harap tidak mangkir lagi,” tekannya.

Sementara itu hal senada dikatakan Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, Arson R. Kogoya, S. IP. Pada intinya ia sepakat apa yang sudah disampaikan oleh Ketua Pansus, Yan Wenda.

Hanya saja, ia enggan memberi tanggapan yang lebih, sebab masih ada kesempatan untuk bertemu dengan dinas dinas terkait termasuk Kabag Hukum dan Kepala BPMK Tolikara dalam pertemuan berikutnya.

“Saja belum ingin memberi komentar yang lebih panjang karena sudah disampaikan semua oleh pak ketua pansus. Tapi intinya setelah ada pemanggilan dan penyelidikan baru saya angkat bicara,” ujar Arson Kogoya.

“Jadi, setelah kita ketemu dengan kabag hukum dan BPMK, dan lihat hasil penyelidikannya seperti apa, baru saya akan tanggapi. Tapi hari ini, apa yang sudah disampaikan oleh pak ketua pansus itu sudah mewakili kami semua tim,” timpalnya. (Tiara).