DPRK Jayapura Gelar Paripurna Bahas Raperda Kepariwisataan Non-APBD Tahun 2025

Sentani,- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang I dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2025, Kamis (13/3/2025).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Jayapura, Gunung Merah, Sentani, ini dipimpin oleh Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung, didampingi Wakil Ketua I Piet Hariyanto Soyan dan Wakil Ketua II Petrus Hamokwarong. Hadir pula Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa, unsur Forkopimda, sejumlah anggota dewan, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menyampaikan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada satu Raperda Non-APBD yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, yakni Raperda tentang Kepariwisataan.

“Dengan telah disampaikannya materi sidang tersebut, kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRK menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati dan jajaran yang telah menyerahkan Raperda kepariwisataan untuk dibahas dan dikaji sesuai prosedur,” ujar Ruddy.

Ia juga mengimbau seluruh anggota DPRK dan alat kelengkapan dewan untuk melaksanakan tugas pembahasan secara efektif dan efisien, mengingat pentingnya regulasi ini dalam mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa dalam pengantar sidang menjelaskan bahwa Raperda tentang Kepariwisataan sangat penting, mengingat saat ini belum ada regulasi daerah yang secara khusus mengatur sektor tersebut.

“Saat ini, regulasi yang ada masih terbatas pada retribusi tempat rekreasi dan tanda daftar usaha pariwisata. Padahal, potensi pariwisata kita sangat besar dan harus mendapat dukungan kebijakan yang kuat,” ungkap Semuel.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Raperda ini sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah, serta menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pariwisata berkelanjutan dan inklusif.

“Dengan adanya Raperda ini, kita berharap pembangunan sektor pariwisata bisa lebih terarah, memiliki dampak ekonomi nyata bagi masyarakat, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata lokal,” tambahnya.

Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRK Jayapura bersama eksekutif, dengan melibatkan OPD teknis dan stakeholder terkait. Proses pembahasan diharapkan menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif, guna memperkuat sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan bahwa pembahasan Raperda ini dapat selesai tepat waktu dan menghasilkan Perda yang visioner, responsif, dan sesuai kebutuhan daerah.

Related posts

Haris Yocku Buka Workshop Evaluasi SOP Peningkatan Program Si Tanduk Rusa Emas

Jems

Inpres Nomor 9 Tahun 2020 Dinilai Belum Memberikan Dampak Nyata Bagi OAP

Jems

Terima Bantuan Sosial, Warga Atamali Dukung Penuh Program Pemerintah

Jems

Puncak Perayaan HUT ke- 96 Masuknya Injil di Ohey Yokhobha, Pdt Renhad: Injil Telah Merubah Tatanan Kehidupan Masyarakat

Jems

Penutupan Rapat Paripurna V Masa Sidang I Tentang Raperda Non APBD Tahun 2025

Jems

Gelar Musrenbang RPJMD 2025–2029, Bupati: Semua Kegiatan Harus Sesuai Visi-Misi

Bams

Leave a Comment