Sentani,- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang I dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2025, Kamis (13/3/2025).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Jayapura, Gunung Merah, Sentani, ini dipimpin oleh Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung, didampingi Wakil Ketua I Piet Hariyanto Soyan dan Wakil Ketua II Petrus Hamokwarong. Hadir pula Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa, unsur Forkopimda, sejumlah anggota dewan, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menyampaikan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada satu Raperda Non-APBD yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, yakni Raperda tentang Kepariwisataan.
“Dengan telah disampaikannya materi sidang tersebut, kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRK menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati dan jajaran yang telah menyerahkan Raperda kepariwisataan untuk dibahas dan dikaji sesuai prosedur,” ujar Ruddy.
Ia juga mengimbau seluruh anggota DPRK dan alat kelengkapan dewan untuk melaksanakan tugas pembahasan secara efektif dan efisien, mengingat pentingnya regulasi ini dalam mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa dalam pengantar sidang menjelaskan bahwa Raperda tentang Kepariwisataan sangat penting, mengingat saat ini belum ada regulasi daerah yang secara khusus mengatur sektor tersebut.
“Saat ini, regulasi yang ada masih terbatas pada retribusi tempat rekreasi dan tanda daftar usaha pariwisata. Padahal, potensi pariwisata kita sangat besar dan harus mendapat dukungan kebijakan yang kuat,” ungkap Semuel.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Raperda ini sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah, serta menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pariwisata berkelanjutan dan inklusif.
“Dengan adanya Raperda ini, kita berharap pembangunan sektor pariwisata bisa lebih terarah, memiliki dampak ekonomi nyata bagi masyarakat, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata lokal,” tambahnya.
Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRK Jayapura bersama eksekutif, dengan melibatkan OPD teknis dan stakeholder terkait. Proses pembahasan diharapkan menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif, guna memperkuat sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan bahwa pembahasan Raperda ini dapat selesai tepat waktu dan menghasilkan Perda yang visioner, responsif, dan sesuai kebutuhan daerah.