Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST. MM saat menerima materi Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dari Pj Sekda Papua, Suzana D. Wanggai. (Foto Tiara).
Jayapura,- Dewan Perwakilan Rakyat Papua menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang DPR Papua. Senin, 14 Juli 2025 malam.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai, ST, MM didampingi Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix Monim, SE. MM dan Wakil Ketua III DPR Papua H Supriyadi Laling juga dihadiri Sekda Papua, Suzana D. Wanggai mewakili Pj Gubernur Papua, Ketua MRP Nerlince Wamuar dan Forkompinda Papua.
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut mengatur bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.
“Selanjutnya, persetujuan bersama atas Raperda ini dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu, DPR Papua hari ini melaksanakan rapat paripurna untuk membahas materi Raperdasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,”kata Denny Bonai sapaan akrab politisi Partai Golkar itu.
Dikatakan, materi Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Pj Gubernur Papua menyampaikan realisasi anggaran yakni untuk pendapatan, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,05 triliun atau 100,50% dari target anggaran sebesar Rp 3,04 triliun.
Sementara untuk belanja, realisasi belanja daerah tahun anggaran 2024 mengalami penurunan sebesar Rp 1,22 triliun dibandingkan dengan realisasi belanja tahun anggaran 2023 sebesar 5,01 triliun menjadi sebesar Rp 3,80 triliun.
“Sedangkan, untuk pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2024 mengalami penurunan sebesar Rp 1,02 triliun dari tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,26 triliun menjadi sebesar Rp 1,22 triliun pada tahun anggaran 2024,”terangnya.
Namun untuk realisasi pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp 14, 40 miliar dari tahun anggaran 2023 sebesar Rp 25,60 menjadi sebesar Rp 40 miliar.
Ia pun menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2024 ini, telah dilakukan pemeriksaan atau diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Untuk itu, DPR Papua memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada saudara Pj Gubernur beserta seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Meski demikian pihaknya pun mengingatkan kepada seluruh alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi untuk tetap mencermati secara detail materi Raperdasi tersebut, sehingga dapat memberikan kontribusi peningkatan dan perbaikan tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Papua.
Denny menegaskan, pembahasan ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga mendorong peningkatan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik ke depan.
Sementara itu, sambutan Pj Gubernur Papua yang dibacakan Pj.Sekda Papua, Suzana D. Wanggai mengatakan, terkait Pembahasan raperdasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, materi sidang Paripurna saat ini, menjadi prioritas dan strategi sebagai wujud peningkatan tatakelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di provinsi Papua.
“Rancangan raperdasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan wujud kinerja pemerintah provinsi Papua terhadap pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2024 dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan,”tuturnya.
Pj Gubernur mengatakan jika Raperdasi ini disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024, yang telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang menyajikan informasi mengenai pengelolaan sumber daya ekonomi, kenaikan dan penurunan SAL, posisi keuangan, kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan, kondisi obyektif kas, dan perubahan ekuitas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Selain itu, ia pun menjelaskan jika pokok-pokok pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2024, dimana kinerja pendapatan daerah terlaksana dengan efektif, dengan realisasi sebesar Rp 3,059 triliun atau mencapai 100,5% dari target yang ditetapkan dalam APBD setelah perubahan sebesar Rp 3,044 triliun.
Kontribusi pendapatan terbesar berasal dari Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,381 triliun dengan kontribusi sebesar 77,84% dari total pendapatan daerah, diikuti Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 674,49 miliar atau 22,05% dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 3,34 miliar atau 0,11%.
Terhadap Belanja Daerah, lanjutnya, dengan membandingkan antara anggaran belanja yang direncanakan dan yang direalisasikan sampai akhir tahun, telah menunjukkan kinerja yang baik. Dimana realisasi penyerapannya mencapai 89,34% atau sebesar Rp 3,802 triliun, lebih baik dibandingkan realisasi tahun anggaran 2023 yang hanya terealisasi sebesar 88,72%.
“Proporsi belanja yang terbesar di tahun 2024 adalah Belanja Operasi dengan proporsi 81,28% dari keseluruhan belanja daerah. Selanjutnya belanja modal 12,52% dan belanja transfer sebesar 6,20%. Pencapaian realisasi belanja ini menggambarkan adanya optimalisasi belanja dan efisiensi belanja yang didukung dengan penguatan pengawasan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, baik melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal,”paparnya.
Terkait Pembiayaan Daerah Provinsi Papua tahun 2024, terdiri dari penerimaan pembiayaan yang di peroleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Sedangkan, untuk pengeluaran pembiayaan dilaksanakan dalam rangka penyertaan modal pemerintah daerah.
Pj Gubernur menambahkan, untuk gambaran Neraca Daerah Pemerintah Provinsi Papua, diketahui total aset Pemerintah Daerah sebesar Rp 20,841 triliun dengan Total Kewajiban sebesar Rp 73,45 miliar sehingga total Ekuitas sebesar Rp 20,768 triliun.
“Total Aset ini merupakan gambaran kekayaan daerah terdiri dari: (1) Aset Lancar sebesar Rp 974,70 miliar, (2) Investasi Jangka Panjang sebesar Rp 1,378 triliun, (3) Aset Tetap (netto) sebesar Rp 14,676 triliun, (4) Dana Cadangan sebesar Rp 169,74 miliar dan (5) Aset Lainnya sebesar Rp 3,641 triliun,” jelasnya.
Sekedar diketahui, rapar paripurna ini di skors dan akan dilanjutkan rapat paripurna ke- 2 dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi dewan terhafap Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, yang akan dilaksanakan pada Selasa 15 Juli 2025, (Red. hari ini) Pukul 10.00 WIT. (Tiara).