Pasific Pos.com
Info Papua

DPMPTSP Papua Gelar Rakor Pemantauan Pemenuhan Perizinan dan Non Perizinan

Jayapura – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan Pemenuhan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman modal, Senin (25/6/2023).

Rakor ini diikuti DPMPTSP serta OPD teknis bidang perizinan dan non perizinan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Papua. Rakor digelar di aula SIP Azana Hotel Jayapura, Dibuka oleh Pejabat Fungsional Analis kebijakan bid Ekonomi n Keuangan Pemda Papua Anni Rumbiak. Rakor ini bertujuan untuk memperkuat hubungan koordinasi pada bidang pelayanan publik.

Anni Rumbiak dalam sambutannya mengatakan, memperhatikan amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berusaha berbasis resiko, tentu menjadi tantangan bagi setiap pertugas dalam pelayanan perijinan kepada masyarakat.

Apalagi dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) konsekuensi terhadap perubahan tata ruang wilayah, salah satu bagia awal dan mendasar dalam proses perijinan. Oleh karena itu, DPMPTSP sebagai salah salah penyelenggaraan pelayanan perizinan untuk lebih memaksimalkan koodinasi yang terinteragsi dengan intansi teknis yang mengurus perijinan di setiap sektor.

“Kita ketahui bahwa regulasi terkait perijinan dan sistem yang dibangun saat ini mengikuti tuntutan globalisasi sehingga tidaklah mengherankan apabila dalam penyelenggaraan pemerintah saat ini, kita semakin diperhadapkan dengan fenomena yang mengarah kepada penerapan teknologi informasi di berbagai sektor yang berimbas pada penyederhanaan perizinan,” ujarnya.

Untuk mewujudkan kepastian dan harapan penyederhanaan perizinan, maka tentu perlu ada kesepahaman kita bersama bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, maka tanggungjawab sesungguhnya bukan semata-mata hanya di DPMPTSP Provinsi saja, dalam pelaksanaannya perlu menjalin koordinasi dan komunikasi antar sektor yang intens, termasuk juga dengan para pihak lainnya yang berkompeten dalam penerbitan izin dasar, seperti persetujuan kegiatan kesesuaian penataan ruang (PKKPR) Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan hidup.

Hal yang tidak kalah pentingnya lagi, katanya, kita perlu perhatikan dalam pelayanan perizinan adalah bagaimana kita berupaya untuk meningkatkan kerja layanan perizinan yang prima kepada masyarakat. Oleh karena itu, maka setiap petugas pelayanan perizinan harus dibekali dengan kemampuan administrasi dan teknis yang memadai.