Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Dirut Ungkap Alasan PDAM Jayapura Berubah Badan Hukum menjadi Perseroda

Direktur Utama PDAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM

Jayapura – Direktur Utama PDAM Jayapura, Entis Sutisna mengatakan, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura telah resmi berganti badan hukum menjadi PT. Air Minum Robongholo Nanwani (Perseroda) yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna V DPRD Kabupaten Jayapura pada 6 Desember 2022, ruang sidang DPRD Kabupaten Jayapura.

Entis mengatakan bahwa beberapa keunggulan bagi PDAM Jayapura setelah berbadan hukum Perseroda yaitu mampu menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, serta Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan bahwa alasan mendasar PDAM Jayapura berganti badan hukum adalah sebagai tindaklanjut dari temuan atas audit kinerja PDAM Jayapura tahun 2021 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua, terhadap adanya ketidakpatuhan stakeholder atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yang mengharuskan bagi BUMD yang dimiliki oleh dua Pemerintah Daerah harus segera berbentuk Perseroda.

‘’Perubahan badan hukum menjadi Perseroda akan memberikan fleksibilitas usaha, yang tidak hanya bergerak dalam pelayanan air bersih sistem perpipaan, melainkan seperti pengembangan diversifikasi usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), menangani air limbah, dan usaha lain yang bisa dilakukan atas rekomendasi pemilik,’’ kata Entis, Rabu (21/12/2022).

‘’Semangat Perseroda kepada tukang ledeng, harus memiliki mindset baru dan motivasi untuk mengubah cara pandang pelayanan dari yang bersifat birokratif ke pelayanan prima,’’ sambungnya.

Pihaknya berharap, dengan perubahan badan hukum tersebut kedepan mampu menjadi unit usaha kebanggaan dan tentunya berkontribusi lebih dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‘’Pergantian badan hukum tidak hanya secara materi, melainkan soft skill dan profesionalisme, serta semangat meningkatkan kinerja,’’ ucapnya. (Zul)