Di Merauke Masih Ada Koperasi Yang Tidak Laksanakan RAT
MERAUKE-Kepala Disperindagkop Kabupaten Merauke, Eric Y.B. Rumlus mengemukakan bahwa di Kabupaten Merauke hingga saat ini masih ada sejumlah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal sebuah koperasi dikatakan aktif jika melaksanakan RAT secara rutin.
Meskipun koperasi tersebut masih beroperasi melakukan pelayanan namun jika tidak melaksanakan RAT tetap saja secara administrasi dinyatakan tidak aktif. Pasalnya pengambilan keputusan untuk koperasi harus melalui RAT.
Oleh sebab itu pihak dinas melalui Bidang Koperasi akan menyurat kepada seluruh koperasi yang ada agar dapat melakukan RAT. Jika tidak diindahkan maka akan diberikan teguran bahkan ijin bisa dicabut atau dinonaktifkan. “Batas waktu yang diberikan maksimal selama 3 tahun sehingga jika dalam waktu tersebut tidak juga dilaksanakan maka akan diambil langkah tegas, ” tukasnya kepada Pasific Pos di ruang kerjanya belum lama ini.
Ditambahkan, jika koperasi yang bersangkutan akan beroperasi kembali maka harus mengurus segala sesuatunya dari awal. Ada beberapa proses yang harus dilalui, di antaranya pergantian pengurus. Sementara itu Kabid Koperasi, Charles Sumbung mengemukakan, ketika ada pembentukan koperasi seharusnya dilaporkan kepada Disperindagkop.
Dengan begitu pendataan juga akan berjalan baik karena semua diketahui dinas. Adapun berbagai kendala yang dihadapi koperasi sehingga tidak melaksanakan RAT bervariasi, salah satunya usaha yang tidak berjalan lancar dan berdampak pada anggaran untuk membiayai RAT.
Oleh sebab itu tahun 2026 ini pihaknya mulai menggencarkan lagi evaluasi di lapangan dan menyurat kepada koperasi. “Jika sampai 3 kali surat yang kita kirim tidak diindahkan maka koperasi-koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan dicatat dan dilaporkan ke pusat untuk dinonaktifkan, ” tegasnya.(iis)
