Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Dana Otsus Dinilai Tak Sesuai UU, DPR Papua Minta TAPD Tinjau Kembali KUA – PPAS 2022

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE usai memimpin rapat Banggar DPR Papua saat diwawancara. (Foto : Tiara)

Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menilai anggaran yang diberikan untuk bidang pendidikan dan kesehatan, masih jauh dari amanat Undang – Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yakni 20 persen untuk kesehatan dan 30 persen untuk pendidikan.

Terkait dengan itu, DPR Papua meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua untuk meninjau kembali anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafond Prioritas Anggaran Sementara (KUA – PPAS) pada rancangan APBD Induk tahun 2022.

“Kita minta TAPD Pemprov Papua untuk meninjau kembali, melihat besar-besaran anggaran yang harus diberikan ke bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi, karena itu amanat UU Otsus, agar pelayanan kita kepada masyarakat lebih maksimal,” tegas Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE kepada Wartawan usai memimpin Rapat Banggar DPR Papua bersama Pimpinan Komisi DPR Papua, Jumat malam, 18 Nopember 2021.

Dijelaskan, rapat Banggar DPR Papua bersama pimpinan Komisi DPR Papua digelar untuk mendengarkan hasil kerja komisi – komisi dengan mitranya.

“Jadi kita sedang melihat apakah betul – betul dari sisi anggaran atau KUA – PPAS rancangan APBD Induk Provinsi Papua tahun 2022 yang diberikan ke DPR Papua apakah sudah sinkron dengan OPD dan menjadi kebutuhan rakyat Papua atau tidak. Karena kta sudah melihat dan sudah memenuhi amanat Undang – undang atau belum?,” ujar Politisi Partai NasDem itu.

Bahkan, Jhony Banua Rouw mencontohkan bahwa dari laporan Komisi V DPR Papua untuk dana kesehatan di rumah sakit hanya diberi Rp 5 miliar – Rp 6 miliar, dan ada SDM menyangkut pendidikan hanya diberi dibawah Rp 10 miliar, Dinas Pendidikan hanya dikasih Rp 5 miliar dari dana Otsus.

Sehingga pihaknya mempertanyakan kenapa justru anggaran untuk pendidikan dan kesehatan itu, tidak sesuai dengan amanat UU Otsus.

“Pertanyaan kita, ini adalah tugas – tugas yang menjadi amanat Undang Undang Otsus, dimana dana Otsus harus dipakai 30 persen untuk pendidikan, 20 persen untuk kesehatan, apakah yang sudah disampaikan ke DPR Papua sudah mencapai 30 persen untuk dana pendidikan dan 20 persen untuk dana kesehatan atau belum,” tandas Jhony Banua Rouw.

Apalagi, ungkapnya, dari pengamatan DPR Papua, jika anggaran yang diberikan untuk OPD itu, belum mencapai diangka 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan.

Menurut Jhony Banua Rouw, jika itu belum mencapai 30 persen untuk pendidikan, sementara pelayanan dasar di bidang kesehatan sudah terjawab semua dan tidak ada lagi kekurangan obat, reagen dan lainnya, maka tentunya tidak ada masalah lagi.

“Tapi, faktanya sampai hari ini, masih banyak kekurangan di bidang pendidikan di Papua,” cetusnya.

Dikatakan, begitu juga untuk pendidikan, dinilai anggaran yang diberikan untuk OPD belum mencapai 20 persen sesuai amanat UU Otsus. Namun, jika sudah terpenuhi semua baik tenaga guru, fasilitas dan lainnya tentu tidak masalah.

“Tetapi, kenyataan hari ini, Papua masih kekurangan tenaga guru dan banyak tenaga honorer yang hanya dibayar RP 2,5 juta per bulan, itu pun sumbernya dari dana BOS,” bebernya

Jhony Banua Rouw menegaskan, kenapa dana Otsus itu tidak bisa membiayai atau menambah untuk honor tenaga guru, sehingga bisa mengajar dengan baik dan tidak ada sampingan yang lain.

“Para guru honorer ini, mereka justru punya waktu melayani anak-anak kita dengan tulus dan kualitas pendidikan lebih baik,” ujarnya.

Legislator Papua itu menambahkan, jika ini problem dan masalah yang harus kita jawab.

“Hanya saja, kita lihat bahwa dana Otsus yang diberikan untuk pendidikan belum mencapai 20 persen, begitu juga untuk kesehatan, padahal amanat UU Otsus sudah ditetapkan,” bebernya. (Tiara).