Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Dalam Waktu Dekat, DPR Papua Akan Bawa Aspirasi Penolakan DOB ke Jakarta

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE. (foto Tiara).

Jayapura : Setelah menerima aspirasi rakyat Papua dari berbagai daerah, akhirnya DPR Papua memutuskan jika dalam waktu dekat ini, akan segera membawa seluruh aspirasi dari rakyat Papua terutama penolakan pemekaran atau pembentukan DOB provinsi di Papua ke Jakarta.

Dimana rencana untuk membawa aspirasi penolakan DOB ke Jakarta itu telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua, Jumat siang, 8 April 2022

“Hasil rapat Bamus tadi, semua aspirasi yang masuk ke DPR Papua, itu kami akan teruskan ke pemerintah pusat, termasuk aspirasi demo di Lingkaran Abepura dan Expo Waena pada 1 April 2022 dan aspirasi dari mahasiswa di Hotel Suni Abepura serta aspirasi lain terkait dengan Daerah Otonom Baru (DOB),” kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE kepada sejumlah Wartawan di ruang kerjanya, Jumat 8 April 2022.

Bahkan, kata Jhony Banua Rouw, DPR Papua akan mengirimkan tim untuk menyerahkan aspirasi rakyat Papua tersebut secara langsung ke DPR RI dan pemerintah pusat.

“Direncanakan hari Sabtu, 9 April 2022 atau Minggu, 10 April 2022, tim sudah berangkat untuk menyerahkan ke aspirasi itu,” jelasnya.

Apalagi kata Jhony Banua, jika semua aspirasi telah dirangkum dan pihaknya akan membuat surat yang akan dikirim ke DPR RI maupun pemerintah pusat.

Selain itu, kata Politisi Partai Nasdem itu, juga termasuk aspirasi yang diterima dari DPR Kabupaten Jayawijaya, Jumat, 8 April 202, terkait aspirasi rakyat Laapago terhadap penolakan dialog penyelesaian pelanggaran HAM Papua yang dimediasi oleh Komnas HAM.

“Pimpinan dan anggota DPR Kabupaten Jayawijaya juga datang ke sini tadi untuk menyerahkan aspirasi. Salah satu poinnya adalah menolak mediasi Komnas HAM yang datang ke Jayawijaya atau Lapago dan aspirasi lainnya. Itu pun kita akan bawa dan kirimkan ke Komnas HAM RI,” ujarnya.

Yang jelas, lanjut Jhony Banua, aspirasi itu dilanjutkan ke DPR RI atau pemerintah pusat, karena sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bahwa kewenangan pemekaran itu, saat ini bisa dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, tidak harus melalui MRP, DPR Papua dan Gubernur Papua.

Dijelaskan, jika saat ini proses tengah berjalan di DPR RI, namun aspirasi dari rakyat Papua itu, tetap harus dibawa dan disampaikan kepada DPR RI. Sebab, dalam aspirasi terutama penolakan pemekaran atau DOB provinsi di Papua itu, ada sejumlah alasan diantaranya termasuk penolakan pemekaran, seperti kekayaan alam Papua akan lebih banyak dieksploitasi, peluang usaha yang tertutup karena urbanisasi yang besar masuk Papua, komposisi jabatan dan lainnya.

“Saya pikir ini adalah hal-hal yang baik untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI, sehingga kita berharap nanti, apapun keputusannya harus melihat juga aspirasi rakyat Papua,” tandas Jhony Banua.

“Contoh jika seandainya dipaksakan oleh pemerintah pusat untuk dimekarkan, penerimaan PNS dan mengisi komposisi itu, ya harus 80 persen Orang Asli Papua. Ada peluang usaha di Tanah Papua, tidak bisa orang yang datang bisa langsung menguasai itu, tapi setidaknya harus ada aturan mereka yang datang 1 – 2 tahun dulu baru boleh berusaha sebagai upaya memberi affirmasi bagi OAP,” timpalnya.

Untuk itu, legislator Papua ini meminta agar apapun yang diputuskan oleh pemerintah pusat soal DOB, bukan kewenangan dari DPR Papua. Untuk itu, semua aspirasi dari rakyat Papua akan dibawa ke Jakarta.

Jhony Banua menambahkan, jika rencana pemekaran dan pembentukan DOB provinsi di Papua menjadi pro kontra di tengah – tengah rakyat Papua. Bahkan, sejumlah elemen melakukan demo untuk menolak pemekaran provinsi itu.

“Demo penolakan pemekaran itu, bahkan sempat terjadi insiden seperti di Yahukimo dan Nabire, Papua,” pungkasnya.