Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Cakupan Dokumen Kependudukan Masih Rendah, Herald: Kami Akan Gelar Rakor Percepatan Kepemilikan Adminduk

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, S.Pd., MM.

SENTANI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengakui cakupan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran di wilayahnya masih rendah. Padahal dokumen tersebut penting untuk tertib administrasi dan digunakan sebagai bahan data anak untuk berbagai kepentingan.

“Cakupan dokumen administrasi kependudukan kita masih rendah,” ujar Kadisdukcapil Kabupaten Jayapura Herald J. Berhitu, S.Pd., MM

Hal ini disampaikan dirinya ketika ditanya terkait Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura yang diselenggarakan oleh pihaknya di Lantai II Kantor Bupati Jayapura, dengan menghadirkan kepala-kepala sekolah.

Sehingga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi warga masyarakat di Kabupaten Jayapura.

Kadisdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu menyebutkan, bahwa kegiatan rakor ini sebagai evaluasi terkait pelayanan Disdukcapil Kabupaten Jayapura, untuk mengetahui sejauh mana pelayanan yang selama ini telah diberikan kepada masyarakat. Sehingga jika masih ada kekurangan yang dirasakan oleh masyarakat, maka hal itu akan menjadi perbaikan di waktu yang akan datang.

“Karena kita tahu, bahwa pelayanan kita itu ada kelemahan-kelemahan dan kita butuh masukan-masukan dari masyarakat, seperti dari tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi-organisasi yang lainnya. Sehingga memperbaiki pelayanan ke depan,” ujar mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura tersebut.

Selain itu, Herald juga menambahkan, salah satu dokmen kependudukan yang menjadi sasaran utama pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Jayapura adalah Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran.

“Tadi yang hadir itu juga kepala-kepala sekolah, itu terkait dengan KIA dan Akte Kelahiran. Jadi, kami minta mereka membantu kita juga mempercepat dokumen itu, sehingga cakupan kepemilikan akte kelahiran dan KIA juga bisa meningkat,” paparnya.

Selain mengejar cakupan kepemilikan KIA dan Akta Kelahiran, kata Herald, Disdukcapil Kabupaten Jayapura juga akan meningkatkan pelayanan pencatatan sipil status pernikahan.

“Lalu kemudian pada tanggal 20 Desember ini, kita ada kerja sama dengan Polres Jayapura untuk pencatatan nikah massal disitu,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai cakupan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Jayapura hingga menjelang akhir tahun 2021, Herald mengakui ada beberapa dokumen yang masih di bawah standar. “Misalnya kepemilikan Akte Kelahiran itu kan sudah 60 persen, seharusnya sudah 75 persen, jadi masih di bawah (standar), begitu juga dengan KIA yang masih di bawah (standar), karena kita baru memulainya di tahun 2021 ini,” tambahnya.

Sehingga ke depannya, dirinya mencoba mengajak seluruh elemen masyarakat agar bisa terlibat secara aktif agar mengurus kepemilikan dokumen kependudukan mereka.

Sedangkan untuk pencatatan sipil, Herald menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan Polres Jayapura untuk melaksanakan nikah massal bagi anggota Polres Jayapura untuk mendapat legalitas pencatatan sipil.

“Ini juga komitmen dari Kapolres Jayapura agar anggota-angotanya yang belum menikah atau yang sudah nikah secara gereja dan belum dicatatkan sipil, nantinya bisa dilakukan satu kali, sehingga mereka juga memiliki dokumen (pencatatan sipil) itu,” pungkas pria yang juga Ketua Ikemal Kabupaten Jayapura ini.

Untuk diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Jayapura bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Jayapura berencana menggelar Nikah Massal bagi anggota Polres Jayapura pada tanggal 20 Desember 2021. Meskipun digagas oleh Polres Jayapura, Nikah Massal ini juga terbuka untuk umum, sepanjang pasangan yang akan mengikuti Nikah Massal ini telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.

 

Artikel Terkait

Buka Sosialisasi Peraturan UU Adminduk, Wabup Giri: Dokumen Administrasi Kependudukan Sangat Penting di Era Moderen

Jems

Disdukcapil Kabupaten Jayapura Lakukan Pelayanan Terpadu Adminduk di Kampung Nolokla

Jems