Pasific Pos.com
Kriminal

Bupati Mimika Diperiksa Polisi Prihal Kasus Video Mesum

Pengrusakan Kantor Bupati Waropen, 32 Orang Pelaku Diburu Polisi
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal

JAYAPURA – Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, Kamis (25/9) siang.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal menerangkan Bupati Kabupaten Mimika diperiksa berdasarkan laporan polisi nomor: LP/225/IX/2020 terkait dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik yang terjadi di Timika Kabupaten Mimika yang viral beberapa waktu lalu.

“Awalnya panggilan pertama saksi tidak datang karena melakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah penggilan kedua saksi koperatif,” jelasnya.

Sejauh ini proses ini berjalan kata Kamal, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dimana satu saksi merupakan admin group whatsapp yang diduga video mesum tersebut di sebarkan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan.

Perkata yang memiliki dua laporan polisi lanjut Kamal, satu diantarnya telah dilakukan pelimpahn tahap satu kepada Kejaksaan dengan tersangka berinisial AZHB alias Ida (23).

“Untuk kasus ini ada dua Laporan Polisi yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua, dimana untuk LP/550/VIII/2020/Papua telah dilakukan tahap I pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 dengan tersangka AZHB alias Ida (23),” cetusnya.

Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel Terkait

Polisi Tetapkan Bupati Mimika Tersangka Kasus Penyebaran Video Mesum

Ridwan

Kapolda Papua : Akan Ada Tersangka Tambahan Dalam Kasus Video Mesum Timika

Ridwan

Polisi Kembali Periksa 11 Saksi, Kasus Video Mesum Timika

Ridwan

Mimika, Intan Jaya dan Nduga Masih Jadi Atensi Polda Papua

Ridwan

KKB Tembak Satu Warga Sipil di Timika

Ridwan

Pastikan Upaya Pengejaran Terhadap KKB, Kapolda Akan Bertolak Ke Timika

Ridwan

KKB Kembali Lakukan Gangguan Di Mile 60 Tembagapura

Pieter

Kapolda Papua : Lekagak Telenggen Melakukan 11 Kali Gangguan Keamanan Di Tembagapura

Pieter

Kasus Penembakan 2 Warga Sipil di Timika Merupakan Pelanggaran Berat

Tiara