BPN Percepat Pemetaan dan Pendaftaran Tanah Adat di Papua
Share0Jayapura,- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua mempercepat proses pemetaan dan pendaftaran tanah adat di Papua. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.
Kepala Kanwil BPN Papua, Roy E.F. Wayoi, mengatakan percepatan ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) dan prioritas reforma agraria pemerintah pusat guna memastikan bahwa hak ulayat masyarakat adat diakui secara resmi oleh negara.
“Proses pemetaan tanah adat sudah berjalan di beberapa wilayah seperti Kabupaten Yapen, Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi, dan Mamberamo,” kata Roy di Jayapura, akhir pekan kemarin.
Roy menargetkan pada Desember 2025, dokumen legalisasi sejumlah tanah adat di Papua sudah dapat diselesaikan. “Hingga saat ini tanah adat yang terdaftar resmi baru satu lokasi di Kabupaten Jayapura. Karena itu percepatan pendaftaran menjadi penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini belum terdokumentasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar tanah di Papua masih berstatus tanah adat yang belum bersertifikat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat.
“Kami sangat ingin agar semua tanah adat di Tanah Papua memiliki sertifikat, sehingga hak atas tanah tersebut diakui secara resmi oleh negara,” tegas Roy.
Untuk mewujudkan hal tersebut, BPN Papua mendorong kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah agar seluruh kabupaten dan kota di Papua menjadikan pemetaan dan pendaftaran tanah adat sebagai program prioritas daerah.
“Pada bulan ini, kami BPN Papua juga akan menggelar sosialisasi kebijakan pemetaan dan pendaftaran tanah adat atau tanah ulayat sesuai dengan Peraturan Menteri ATR Nomor 14 Tahun 2024, yang akan diikuti oleh seluruh pemerintah daerah se-Tanah Papua,” tambahnya.
